Lemkapi Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Bukan Akhir Penanganan Kasus Vina Cirebon
Lemkapi menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan bukan menjadi akhir penangan kasus Vina
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
Menurut Edi Hasibuan, prosedur yang harus dipenuhi sebelum menetapkan tersangka adalah penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
"Polisi jangan berkecil hati, Kami melihat ini menjadi bagian dari koreksi kepada penyidik Polda Jabar yang menangani kasus Pegi Setiawan," ucap mantan anggota Kompolnas ini.
Menurut Edi Hasibuan, sangat mungkin kasus ini tetap diusut dan ditangani dari awal.
Sejumlah pihakpun pun bisa dipanggil penyidik kembali, termasuk Pegi Setiawan apabila ditemukan ada bukti baru dan petujuk yang mengarah kepada yang bersangkutan.
"Kita minta jangan gembira dan senang dulu. Proses hukum masih jalan. Kasus ini masih terbuka lebar untuk disidik kembali dari awal," ucapnya.
Anggota Pansel Kompolnas ini mengatakan, saat hakim praperadilan membacakan putusan, hakim tampaknya lebih mempersoalkan pada prosedural penyidik dalam menetapkan tersangka.
Untuk pokok perkara, Edi melihat belum banyak disinggung.
Baca juga: Reza Indragiri Pertanyakan Relevansi Pegi Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi: Munculkan Aroma Tak Sedap
"Kita minta kepada Polda Jabar tetap fokus menangani kasus kematian Vina dan menjebloskan pihak yang terlibat," ucapnya.