Lemkapi Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Bukan Akhir Penanganan Kasus Vina Cirebon
Lemkapi menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan bukan menjadi akhir penangan kasus Vina
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan bukan menjadi akhir penangan kasus Vina Cirebon.
Diketahui hakim PN Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan yang dilakukan penyidik Polda Jabar tidak sah.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Pegi Setiawan pun gugur dan Pegi pun bebas dari tahanan Polda Jabar.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan putusan tersebut bukan berarti penanganan kasus kematian Vina Cirebon dan pacarnya Eki selesai.
Menurut dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini pengungkapan kasus kematian Vina Cirebon tetap menjadi tanggung jawab Polri.
Polri harus tetap bekerja mengungkap kasus yang terjadi 2016 silam tersebut secara terang benderang dan semua pelakunya harus ditangkap serta diproses hukum.
"Kami melihat kasus ini belum berakhir. Kasus kematian Vina tetap harus jadi prioritas kepolisian. Polisi harus ungkap sampai tuntas kasus ini. Kewajiban aparat penegak hukum untuk mengungkapnya sampai tuntas," kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Menurut Edi Hasibuan, proses hukum dalam mengungkap kasus Vina Cirebon tetap harus dilakukan dan tidak boleh dihentikan.
Semua pihak yang diduga terlibat harus diproses agar mendapat hukuman atas perbuatannya.
"Kasihan pihak keluarga Vina dan Eki bila ada pelaku masih berkeliaran bebas," kata Edi Hasibuan.
Menurut dia, semua pihak harus menghormati putusan hakim yang memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan dibatalkan.
Lemkapi pun memberi apresiasi atas putusan hakim PN Bandung.
Semua putusan tentu harus dilaksanakan penyidik Polda Jabar, termasuk menghapus status tersangka, membebas dari tahanan, serta merehabilitasi nama baik Pegi Setiswan.
Hakim memberi alasan bahwa ada prosedur yang tidak dilakukan penyidik sebelum Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dan kemudian ditahan Polda Jabar.