Nasib Iptu Rudiana setelah Pegi Bebas, Ada Desakan untuk Diperiksa hingga Tak Tampak di Kantor
Setelah Pegi bebas, nasib Iptu Rudiana menjadi sorotan. Berbagai pihak mendesak agar ayah Eky itu diperiksa hingga keberadaannya kini dipertanyakan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Nasib Iptu Rudiana menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan.
Dengan demikian, Pegi Setiawan alias Perong bukanlah tersangka dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Di tengah bebasnya Pegi Setiawan, sejumlah kalangan pun mendesak agar Iptu Rudiana yang merupakan ayah mendiang Eky kembali diperiksa.
Desakan agar Iptu Rudiana diperiksa datang dari Kapolda Jabar periode 2016-2017, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan.
Anton mengungkapkan hal tersebut perlu dilakukan lantaran putusan praperadilan yang membebaskan Pegi menunjukkan adanya kesalahan dalam penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina.
"Ya (perlu Iptu Rudiana diperiksa lagi). Saya kira ini putusan hukum yang final dan baru dibuka mata institusi kepolisian ada kekeliruan dalam proses penyidikan ini, harus mau tidak mau dan ini tidak terulang lagi," katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV seperti dikutip pada Rabu (10/7/2024).
Anton mengatakan putusan praperadilan Pegi harus menjadi cambuk bagi penyidik di Polda Jabar untuk bekerja lebih hati-hati lagi.
Desakan agar Iptu Rudiana diperiksa juga sebelumnya datang dari mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Pemeriksaan itu tak lain untuk mengetahui asal nama 11 tersangka yang diungkapkan Rudiana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Padahal saat kejadian itu, Rudiana tak berada di lokasi.
Namun, ia mengetahui nama-nama seperti Saka Tatal, Pegi, dan para terpidana yakni Eko Ramadhani, Eka Sandy, Hadi Saputra, Supriyanto, Jaya, Sudirman, Rifaldi, dari saksi kunci bernama Aep.
Baca juga: VIDEO Pegi Tantang Aep Ketemu Langsung hingga Keluarga Vina Desak Iptu Rudiana Muncul ke Publik
Kemudian berdasarkan keterangan Aep jugalah, Pegi Setiawan sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Iptu Rudiana yang menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan Cirebon juga pernah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) Polri.
Saat itu, Iptu Rudiana diperiksa terkait proses penyelidikan dan penetapan delapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.