Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegi Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi, Psikolog Forensik: Apa Kontribusi Presiden?

Tapi di mana relevansi penegakan hukumnya ketika Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi?

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pegi Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi, Psikolog Forensik: Apa Kontribusi Presiden?
Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel. Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel menyoroti sikap Pegi Setiawan yang mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi setelah praperadilannya dikabulkan oleh PN Bandung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel menyoroti sikap Pegi Setiawan yang mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi setelah praperadilannya dikabulkan oleh PN Bandung.

Reza menegaskan kasus Pegi Setiawan adalah semata-mata masalah hukum. Tapi di mana relevansi penegakan hukumnya ketika Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi?

"Sayangnya, Pegi tidak menjelaskan mengapa Presiden disebut secara khusus sebagai pihak yang perlu diberikan ucapan terimakasih," kata Reza, Rabu (10/7/2024).

Baca juga: VIDEO Pegi Tantang Aep Ketemu Langsung hingga Keluarga Vina Desak Iptu Rudiana Muncul ke Publik

Menurutnya, ketika Pegi berterimakasih kepada Kapolri, ini pun pada awalnya agak membingungkan.

Kecuali seandainya proses hukum atas Pegi sudah dihentikan sebelum sidang praperadilan, maka mungkin memang ada asistensi dan kritisi dari Kapolri terkait aspek prosedural, proporsional, dan profesional dalam kerja Polda Jabar.

Atau, siapa tahu Kapolri juga sudah menekankan agar Polda selekasnya mengeluarkan SP3 atas Pegi, demi memenuhi keadilan dan kemanusiaan, pasca putusan praperadilan. Jadi, bisalah dipahami ucapan terimakasih Pegi kepada Kapolri.

Baca juga: Terbongkar, Pegi Ditangkap saat Ambil Wudhu, Sempat Difoto OTK hingga Tak Ada Surat Penangkapan

"Pada sisi lain, sekali lagi, apa relevansi atau kontribusi Presiden Jokowi atas kasus Pegi?" tanyanya.

BERITA REKOMENDASI

Tanpa klarifikasi, kata Reza, justru bisa dianggap seolah-olah ada intervensi politik atas kasus Pegi. Dan anggapan seperti itu justru merugikan Pegi sendiri, di samping memunculkan aroma kurang sedap tentang independensi otoritas penegakan hukum.

Plus, jangan sampai ucapan terimakasih dari Pegi malah menambah beban Presiden bahwa seakan-akan ia punya kuasa untuk cawe-cawe terhadap proses hukum.

"Ingat perkataan Hakim Eman Sulaeman. Tegasnya, tidak ada kepentingan yang bisa merusak objektivitasnya dalam membuat putusan sidang praperadilan," tuturnya.

Pegi Terima Kasih ke Jokowi dan Prabowo

Sebelumnya, Pegi memang mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto sesaat setelah bebas dari sel di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024).

"Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada presiden terpilih bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya," ujarnya di Mapolda Jabar.

Selain itu dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada netizen dan tim kuasa hukumnya karena sudah membelanya hingga bebas.

"Dan saya mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya. Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum yang selama ini sudah membela saya," imbuhnya.

Seperti diketahui, Pegi dinyatakan bebas usai hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (8/7/2024).

Baca juga: Terbongkar, Pegi Ditangkap saat Ambil Wudhu, Sempat Difoto OTK hingga Tak Ada Surat Penangkapan

Dia memutuskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas