RUU KSDAHE Disahkan Jadi UU, Pimpinan Komisi IV DPR: Demi Anak Cucu Kita
Budisatrio menyebut, pengesahan tersebut merupakan hari bersejarah karena UU itu sangat krusial dalam upaya pelestarian sumber daya alam.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan, keputusan DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) menjadi UU merupakan hari bersejarah bagi Indonesia.
Budisatrio menyebut, pengesahan tersebut merupakan hari bersejarah karena UU itu sangat krusial dalam upaya pelestarian sumber daya alam hayati Indonesia di masa depan.
“Pengesahan UU Perubahan KSDAHE ini adalah hari bersejarah, karena merupakan tonggak capaian dalam upaya menuju tercapainya tiga pilar konservasi; yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan pemanfaatan secara yang lestari," kata Budisatrio kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
"Kita bergerak hari ini, tidak hanya untuk zaman ini, tapi juga demi anak cucu kita di masa depan," ujarnya menambahkan.
Menurutnya, pembaharuan UU KSDAHE sangat dibutuhkan mengingat penjagaan terhadap kekayaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan hal yang strategis dan prioritas.
Lagipula, UU Nomor 5 tahun 1990 telah berlaku lebih dari tiga puluh tahun dan terdapat perubahan strategis lingkungan nasional dan global dari berbagai sektor, termasuk politik, sosial, dan ekonomi.
“Kekayaan Sumber Daya Alam Hayati kita menyangkut dengan ketahanan nasional, harus dikelola dengan penuh kehati-hatian dengan tetap memperhatikan kelestarian dan keberlanjutan," ucap Budisatrio.
Budisatrio menjelaskan, terdapat empat poin substansi dalam UU yang baru disahkan tersebut.
Pertama, pengaturan konservasi nantinya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat.
Kedua, UU Perubahan ini memperkuat keterlibatan dan peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dalam melaksanakan konservasi.
Ketiga, UU Perubahan ini juga memberikan kepastian penegakan hukum, yaitu memperkuat kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus memberikan pemberatan serta kekhususan sanksi pidana untuk memberikan efek jera bagi pelaku pidana perusakan lingkungan.
Keempat, UU ini mengatur pendanaan konservasi, yang mencakup pengaturan insentif, dana perwalian, bagi hasil berkeadilan, dan biaya pemulihan.
Selain itu, kata Budisatrio, dalam UU KSDAHE ini juga melakukan beberapa penyesuaian norma dan frasa dalam penyelenggaraan konservasi.
Sebagai Ketua Panja, Budisatrio juga menyampaikan ucapan terimakasih atas semua pihak yang telah bekerja sama dalam pembentukan dan pengesahan Undang Undang KSDAHE.