Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen KPK Cahya Harefa Diperiksa di Kasus Pungli Rutan

Jenderal polisi bintang satu tersebut berujar bahwa mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus pungli di Rutan KPK. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Sekjen KPK Cahya Harefa Diperiksa di Kasus Pungli Rutan
dok. Kompas TV
Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pejabat internal terkait kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Salah satunya adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Hardianto Harefa

Selain Cahya, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Zuraida Retno Pamungkas juga telah diperiksa.

"Kemudian terkait dengan pemeriksaan beberapa pegawai, seperti yang disampaikan, ini ada Pak Sekjen, kemudian Pak Kabiro itu diperiksa dalam perkaranya rutan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Jenderal polisi bintang satu tersebut berujar bahwa mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus pungli di Rutan KPK

Namun, tidak disebutkan kapan pemeriksaan itu dilakukan.

BERITA REKOMENDASI

“Kenapa ini dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi karena ada proses kepegawaiannya. Ada pemecatan dan lain-lain, ada hukuman disiplin dan lain-lain yang diberikan oleh para pejabat,” ujar Asep.

Baca juga: Jelang Eks Mentan SYL Divonis, Sang Istri Jatuh Sakit

KPK memastikan tidak akan mentolerir para pegawai KPK yang diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut. 

Lembaga antikorupsi berkomitmen akan menangani kasus ini hingga tuntas.

"Siapapun yang kita anggap memiliki keterangan terkait dengan proses yang sedang ditangani apakah itu pegawai KPK atau bukan pegawai KPK tentu kita akan panggil dan akan minta keterangan seperti itu," terang Asep.

Diketahui, ada 15 orang yang jadi tersangka dalam kasis dugaan pungli Rutan KPK


15 tersangka dimaksud yaitu Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF); PNYD petugas cabang rutan KPK 2018–2022, Hengki (HK); PNYD Plt. Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR); PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD Plt. Karutan KPK 2021, Ristanta (RT).

Kemudian, PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); PNYD petugas Rutan KPK 2018–2022, Eri Angga Permana (EAP); Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR); Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH).

Baca juga: Sejumlah Pegawai KPK Main Judi Online Alasan Cuma Iseng dan Gabut

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas