Sekjen KPK Cahya Harefa Diperiksa di Kasus Pungli Rutan
Jenderal polisi bintang satu tersebut berujar bahwa mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus pungli di Rutan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Berikutnya, Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A. (RUA); Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA); Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD); Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).
Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019–2023.
Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta.
Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.
Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang kepada para petugas.
Salah satunya bisa menggunakan handphone maupun powerbank.
Baca juga: Jawaban Kapolda Sumbar setelah Dikabarkan Dilaporkan ke Divpropam terkait Kasus Afif Maulana
Sementara, yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman.
Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.
KPK juga melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang terlibat.
Sebanyak 66 orang dipecat setelah mendapat surat keputusan.