Seorang WNA Dicekal KPK Karena terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan Jakarta Utara
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, pembelian lahan di Rorotan diduga mengabaikan proses-proses yang benar dan melibat
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinsial SHJB.
Cekal terhadap WNA tersebut karena yang bersangkutan masuk dalam penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek program rumah DP 0 persen di Rorotan, Jakarta Utara, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Provinsi DKI Jakarta, dengan kerugian negara sekira Rp400 miliar.
“Bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto lewat keterangan video, Rabu (10/7/2024).
“Pencekalan dimaksud terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ,” imbuhnya.
Belum ada keterangan resmi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengenai permohonan pencekalan tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Pebalap dan Pengusaha Properti Zahir Ali di Kasus Korupsi Lahan Rorotan Jakut
Baca juga: KPK Usut Kasus Korupsi Lahan di Rorotan, 10 Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, pembelian lahan di Rorotan diduga mengabaikan proses-proses yang benar dan melibatkan pihak ketiga alias makelar.
"Dan juga hubungan antara si pembeli ini dengan si makelar, sengaja dia, nanti kami butuh tanah di sana, dia duluan. Jadi, terlihat memang ada persekongkolan antara si pembeli dengan si makelar tersebut. Padahal, seharusnya, si pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari si penjual atau pemilik tanah," terang Asep, Rabu (26/6/2024).
KPK sudah mencegah 10 orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 12 Juni 2024.
Sepuluh orang dimaksud yaitu ZA, Swasta; MA, Karyawan Swasta; FA, Wiraswasta; NK, Karyawan Swasta; DBA, Manager PT CIP dan PT KI; PS, Manager PT CIP dan PT KI; JBT, Notaris; SSG, Advokat; LS, Wiraswasta; dan M, Wiraswasta.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK namun belum disampaikan secara gamblang.
KPK di bawah kepemimpinan jilid V biasanya akan menyampaikan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulogebang yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016–2021 Yoory Corneles Pinontoan dkk.
Baca juga: Korupsi Tol MBZ, Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Dkk Dituntut 4 Hingga 5 Tahun Penjara
Menurut komisi antikorupsi, kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000 (Rp256 miliar).
Yoory melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Operasiona,l Tommy Adrian.
Dia disebut memperoleh keuntungan Rp31,8 miliar, sementara Rudy sejumlah Rp224 miliar.
Dan Yoory telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, termasuk soal kasus hukum yang ditangani Bareskrim Polri.