Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Karyawan Bank Jago Bobol Rekening Nasabah Rp 1,3 Miliar untuk Plesiran Keluarga

Seorang mantan karyawan Bank Jago membobol rekening dana nasabah di bank tempat dia pernah bekerja senilai Rp1,3 miliar.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bekas Karyawan Bank Jago Bobol Rekening Nasabah Rp 1,3 Miliar untuk Plesiran Keluarga
Tangkapan layar kanal YouTube Kompas TV
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang mantan karyawan Bank Jago berinisial IA (33 tahun) membobol rekening dana nasabah di bank tempat dia pernah bekerja senilai Rp1,3 miliar.

Uang nasabah yang berhasil dia bobol dengan cara memindahbukukan ke rekening lain tersebut dia gunakan untuk membayar utang dan jalan-jalan bareng keluarga.

"Motif pelaku melakukan pembobolan ini lebih ke motif ekonomi. Dana Rp 1,3 miliar tersebut digunakan
untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan ke luar kota dengan keluarga," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).

Penangkapan terhadap IA dilakukan polisi pada 4 Juli 2024 lalu di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan berdasar laporan yang dibuat manajemen Bank Jago ke polisi pada Desember 2023 lalu.

"Tersangka melawan hukum, mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dana palsu dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kombes Ade Safri.

Ade Safri menjelaskan, manajemen Bank Jago semula curiga ada karyawannya yang melakukan penyalahgunaan akses pada sistem di bank tersebut pada periode 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.

Setelah ditelusuri, kata Ade Safri, IA ternyata melakukan pembukaan rekening yang sudah diblokir sebanyak ratusan rekening dan memindahkan uang ke rekening penampung yang disiapkan tersangka.

BERITA TERKAIT

"Terlapor diduga telah melakukan buka akun yang sudah diblokir sebanyak 112 akun atau rekening, setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor," jelasnya.

Baca juga: Penjelasan BCA soal Kasus Uang Nasabah Dibobol Tukang Becak Senilai Rp 320 Juta

Ade Safri menyebutkan, ratusan rekening tersebut memang diblokir atas perintah aparat penegak hukum karena terindikasi terdapat aliran dana hasil tindak pidana.

Tersangka IA bisa mulus dalam melakukan aksinya tersebut karena jabatannya yang mempunyai kewenangan untuk membuka rekening tersebut.

"Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago," tuturnya.

Baca juga: 112 Rekening Bank Jago Terblokir Dibobol eks Karyawan Terindikasi Berasal dari TPPU dan Terorisme

Akibatnya, Bank Jago merugi hingga miliaran rupiah atas perbuatannya tersebut, tepatnya sebesar Rp 1.397.280.711.

IA saat ini sudah mendekam dipenjara dengan dijerat pasal Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia juga dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas