Divonis 10 Tahun Penjara, Eks Mentan SYL Ucap Terima Kasih dan Maaf kepada Surya Paloh
Setelah divonis 10 tahun penjara, SYL mengucapkan terima kasih dan maaf kepada Ketua Umum NasDem, Surya Paloh.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengucapkan terima kasih dan maaf kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
Pernyataan itu disampaikan SYL seusai divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
SYL mengatakan, Surya Paloh kerap mengajarkan dirinya terkait masalah kebangsaan.
"Terima kasih Pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya tentang masalah kebangsaan," ucap SYL, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (11/7/2024).
"Maafkan saya sebagai manusia tentu ada yang keliru, Beliau selalu konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa."
Selain itu, SYL juga meminta maaf kepada seluruh jajaran dan keluarganya.
SYL turut menyinggung masyarakat Bugis, Makassar, Bandar, serta Toraja yang disebutnya banyak memberikan dukungan selama kasus ini bergulir.
"Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf kepada semua jajaran."
"Maaf saya kepada seluruh keluarga, maaf saya kepada orang Bugis, Makassar, Bandar, dan Toraja yang selama ini banyak memberikan support untuk saya," tandasnya.
Vonis terhadap SYL dibacakan ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan sekaligus meringankan putusan tersebut.
Baca juga: Hal Meringankan Vonis SYL: Usia 69 Tahun, Berkontribusi untuk Negara hingga Bersikap Sopan
Adapun hal yang memberatkan adalah SYL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Selain itu, sebagai penyelenggara negara yaitu sebagai Menteri Pertanian, SYL tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
Kemudian, SYL dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.