Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Divonis 10 Tahun Penjara, Eks Mentan SYL Ucap Terima Kasih dan Maaf kepada Surya Paloh

Setelah divonis 10 tahun penjara, SYL mengucapkan terima kasih dan maaf kepada Ketua Umum NasDem, Surya Paloh.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Jayanti TriUtami
zoom-in Divonis 10 Tahun Penjara, Eks Mentan SYL Ucap Terima Kasih dan Maaf kepada Surya Paloh
Tribunnews.com/Ilham
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). Setelah divonis 10 tahun penjara, SYL mengucapkan terima kasih dan maaf kepada Ketua Umum NasDem, Surya Paloh. 

"Terdakwa, keluarga terdakwa, serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi dari hasil perbuatan terdakwa," ucap hakim.

Adapun hal yang meringankan vonis SYL yakni karena sang mantan menteri sudah berusia lanjut kurang lebih 69 tahun.

Selain itu, SYL juga belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif selaku Mentan terhadap negara.

Kontribusi positif tersebut berupa peran SYL dalam penanganan krisis pangan saat pendemi Covid-19.

Lalu, SYL dinilai banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas kinerjanya.

Ia juga dianggap bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan.

Dalam kesempatan itu, hakim turut menyinggung aksi keluarga SYL mengembalikan sebagian uang dan barang hasil tindak pidana korupsi.

Baca juga: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis SYL 10 Tahun Penjara, Kasdi dan Muhammad Hatta 4 Tahun

Rekomendasi Untuk Anda

"Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ujar hakim.

Selain vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, SYL juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,1 Miliar ditambah 30 Ribu US Dollar.

"Paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar maka harta bedanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucapnya.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambung hakim. 

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas