Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 14 Miliar, SYL Punya Harta Kekayaan Capai Rp 20 Miliar
Selain vonis penjara, SYL wajib bayar denda Rp 300 juta, uang pengganti Rp 14 miliar dan 30 ribu dolar AS. Nyatanya, ia punya harta Rp 20 miliar.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).Selain vonis penjara, SYL wajib bayar denda Rp 300 juta, uang pengganti Rp 14 miliar dan 30 ribu dolar AS. Nyatanya, ia punya harta Rp 20 miliar.
Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut SYL 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Dia juga sebelumnya dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.