Hal Memberatkan Vonis SYL: Berbelit-belit Memberikan Keterangan-Tak Beri Teladan sebagai Pejabat
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![Hal Memberatkan Vonis SYL: Berbelit-belit Memberikan Keterangan-Tak Beri Teladan sebagai Pejabat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-duplik-syl.jpg)
SYL harus membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu sebulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang sehingga menutupi uang pengganti.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana penjara 2 tahun," kata Pontoh.
Hukuman tersebut dijatuhkan karena Majelis Hakim menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut SYL 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
SYL juga sebelumnya dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Vonis M. Hatta dan Kasdi Subagyono
Sementara itu, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, divonis 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 4 tahun," ungkap Rianto Adam Pontoh.
Selain itu, Hatta wajib membayar denda Rp 200 juta.
Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan dua bulan.
Sama seperti Hatta, Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, divonis hukuman 4 tahun penjara.
Hakim menyatakan Kasdi terbukti bersalah terlibat dalam kasus pemerasan anak buahnya bersama SYL di Kementan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama 4 tahun," ugkap Ketua Majelis Hakim.
Selain itu Kasdi diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
(Tribunnews.com/Deni/Ashri/Gilang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.