Hal Memberatkan Vonis SYL: Berbelit-belit Memberikan Keterangan-Tak Beri Teladan sebagai Pejabat
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Ada sejumlah hal yang memberatkan dalam vonis SYL, yang pertama ialah berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Hal ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, keadaan yang memberatkan. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar Pontoh.
Kemudian, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu tak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
SYL juga dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Serta SYL, keluarga, dan koleganya telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.
"Dua, terdakwa selaku penyelenggara negara, yaitu sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," tutur Pontoh.
"Tiga, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme."
"Sebab terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati tindak pidana korupsi," terangnya.
Selain divonis 10 tahun penjara, SYL juga dihukum membayar denda Rp300 juta dalam perkara ini.
Baca juga: Update Situasi Kericuhan Pasca-Vonis SYL, Sempat Ada Baku Hantam, Alat Liputan Wartawan Rusak
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan empat bulan kurungan.
Lalu, Majelis Hakim menjatuhkan hukum uang pengganti bagi eks Mentan itu.
Uang pengganti yang harus dibayarkan SYL sebesar Rp14 miliar dan USD 30 ribu.
SYL harus membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu sebulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang sehingga menutupi uang pengganti.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana penjara 2 tahun," kata Pontoh.
Hukuman tersebut dijatuhkan karena Majelis Hakim menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut SYL 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
SYL juga sebelumnya dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Vonis M. Hatta dan Kasdi Subagyono
Sementara itu, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, divonis 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 4 tahun," ungkap Rianto Adam Pontoh.
Selain itu, Hatta wajib membayar denda Rp 200 juta.
Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan dua bulan.
Sama seperti Hatta, Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, divonis hukuman 4 tahun penjara.
Hakim menyatakan Kasdi terbukti bersalah terlibat dalam kasus pemerasan anak buahnya bersama SYL di Kementan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama 4 tahun," ugkap Ketua Majelis Hakim.
Selain itu Kasdi diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
(Tribunnews.com/Deni/Ashri/Gilang)