Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis SYL 10 Tahun Penjara, Kasdi dan Muhammad Hatta 4 Tahun
Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Kamis (11/7/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan hari ini, Kamis (11/7/2024).
Ketiga terdakwa tersebut, yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Untuk terdakwa SYL divonis selama 10 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum."
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis.
Sementara untuk terdakwa Muhammad Hatta divonis 4 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Hatta telah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan," kata Hakim Ketua Rianto.
Sama dengan Muhammad Hatta, terdakwa Kasdi Subagyono juga divonis 4 tahun penjara
"Menyatakan terdakwa Kasdi Subagyono telah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum."
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan," kata Hakim Ketua Rianto.
Baca juga: Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan
Daftar Vonis Terdakwa serta Hal Meringankan dan Memberatkan
- Syahrul Yasin Limpo: 10 tahun penjara
Hal yang memberatkan SYL, di antaranya terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Terdakwa sebagai penyelenggara negara sebagai menteri pertanian tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.