Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis SYL 10 Tahun Penjara, Kasdi dan Muhammad Hatta 4 Tahun

Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Kamis (11/7/2024).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis SYL 10 Tahun Penjara, Kasdi dan Muhammad Hatta 4 Tahun
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan hari ini, Kamis (11/7/2024). Ketiga terdakwa, yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan hari ini, Kamis (11/7/2024).

Ketiga terdakwa tersebut, yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Untuk terdakwa SYL divonis selama 10 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum."

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis.

Sementara untuk terdakwa Muhammad Hatta divonis 4 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Hatta telah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum."

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan," kata Hakim Ketua Rianto.

Sama dengan Muhammad Hatta, terdakwa Kasdi Subagyono juga divonis 4 tahun penjara

"Menyatakan terdakwa Kasdi Subagyono telah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum."

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan," kata Hakim Ketua Rianto.

Baca juga: Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Daftar Vonis Terdakwa serta Hal Meringankan dan Memberatkan

- Syahrul Yasin Limpo: 10 tahun penjara

Hal yang memberatkan SYL, di antaranya terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Terdakwa sebagai penyelenggara negara sebagai menteri pertanian tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas