Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis SYL 10 Tahun Penjara, Kasdi dan Muhammad Hatta 4 Tahun

Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Kamis (11/7/2024).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis SYL 10 Tahun Penjara, Kasdi dan Muhammad Hatta 4 Tahun
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan hari ini, Kamis (11/7/2024). Ketiga terdakwa, yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono. 

SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme.

SYL dan keluarga serta kolega telah menikmati hasil tindak pidana.

Sementara hal yang meringankan, yakni SYL sudah berusia lanjut kurang lebih 69 tahun.

Ia belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif selaku Mentan terhadap negara dalam penanganan pangan saat pandemi Covid-19.

SYL mendapat banyak penghargaan dari pemerintah atas hasil kerjanya.

SYL bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan.

Ia telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak korupsi terdakwa.

BERITA REKOMENDASI

- Muhammad Hatta: 4 tahun penjara

Hal yang memberatkan Muhammad Hatta, di antaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, sepanjang pengamatan hakim terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Terdakwa tidak menikmati hasil tindak korupsi secara materi, dan terdakwa mengakui dan menyesal perbuatannya.

- Kasdi Subagyono: 4 tahun penjara


Hal yang memberatkan Kasdi Subagyono, di antaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara keadaan yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, sepanjang pengamatan hakim terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas