Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Diminta Menyelidiki Kasus Dugaan Selisih Harga dalam Impor Beras

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta dapat segera menyelidiki kasus dugaan selisih harga dalam impor beras.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Diminta Menyelidiki Kasus Dugaan Selisih Harga dalam Impor Beras
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK diminta dapat segera menyelidiki kasus dugaan selisih harga dalam impor beras. 

"Analogikan saja hari ini pasaran harga beras misalnya Rp12 ribu per kg. Yang tak pernah ikut proses lelang mendadak mengaku bisa menjual beras dengan harga Rp5.000 per kg, tapi tak pernah berniat menjual dan mengirimkan barang tersebut sehingga membatalkan keikutsertaanya pada lelang terbuka," katanya.

"Jika saja tetap mengikuti lelang terbuka dan menawarkan harga tersebut tetapi gagal dalam menyerahkan barang, maka mereka pasti akan kami kenai denda berupa prosentase dari nilai kontrak," tambah Arwakhudin.

Menperin Hubungi Sri Mulyani

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyoroti 26.000 kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, sebanyak 26.000 kontainer sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak selama 3 bulan.

Akibatnya pemerintah melakukan relaksasi impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Impor pada 17 Mei 2024 lalu.

Hal tersebut juga sejalan dengan munculnya laporan Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri yang menyebutkan adanya masalah pada dokumen impor lantaran tidak proper dan komplit.

Berita Rekomendasi

Hal ini menyebabkan biaya demurrage atau denda di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim sebesar Rp294,5 miliar dan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agus kembali mengulas kejadian tersebut dan ingin mengetahui isi muatan kontainer untuk mengambil kebijakan yang tepat guna melindungi industri dalam negeri.

"Sebagai pembina industri (saya) memiliki kepentingan mengetahui apa aja isi 26.000 kontainer tersebut," kata Agus dikutip dari Kompas.com.

"Kami punya kepentingan karena kami wajib menyiapkan kebijakan untuk melakukan mitigasi barang apa saja yang masuk dalam negeri," sambungnya.

Agus mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta data terkait isi muatan 26.000 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

"Sudah komunikasi (dengan Sri Mulyani), tapi belum ada respons," sambungnya.

Sumber: TRIBUN BANTEN

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas