Muhammadiyah Dukung Pansus Haji, Tapi Jangan Sasar Personal Menteri Agama
Abdul Mu'ti meminta Pansus Haji tidak ditujukan untuk memojokkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas secara personal.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mendukung langkah DPR RI membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengevaluasi pelaksanaan Ibadah Haji 2024.
Dirinya mendukung pansus haji selama ditujukan untuk perbaikan penyelenggaraan ibadah haji.
"Sepanjang itu dilaksanakan sesuai dengan niat awal untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Haji ini tidak melanggar undang-undang. Dan kemudian tujuannya adalah agar jemaah haji lebih baik ya, saya kira ya hak DPR itu patut kita apresiasi," ujar Abdul Mu'ti di Kantor PP Muhammadiyah, Kamis (11/7/2024).
Meski begitu, dirinya meminta agar Pansus Haji ini dibentuk bukan atas dasar politis.
Abdul Mu'ti meminta Pansus Haji tidak ditujukan untuk memojokkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas secara personal.
"Tapi kalau motifnya itu misalnya ada agenda politik untuk menyudutkan Menteri atau Kementerian Agama, karena hal-hal yang sifatnya personal, saya kira hal yang sifatnya pribadi ini harus kita hindari," kata Abdul Mu'ti.
"Sehingga kepentingan yang berkaitan dengan pansus itu adalah untuk kepentingan bangsa dan negara," tambah Abdul Mu'ti.
Baca juga: Terima Izin Pengelolaan Tambang, Ulil: NU Kini Di-bully di Mana-mana
Menurut Abdul Mu'ti, Pansus Haji harus berlandaskan perbaikan pelaksanaan ibadah haji di masa depan.
"Perbaikan dan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan dan persaingan perseorangan sebagai politisi," pungkasnya.
Seperti diketahui, DPR telah meresmikan pembentukan Pansus Haji 2024 dalam Rapat Paripurna, Selasa (10/7/2024).
Pembentukan pansus ini dilakukan karena DPR melihat adanya sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Antara lain adanya dugaan pelayanan yang buruk kepada jemaah haji saat berada di Arafah, Muzdalifah dan Mina serta dugaan penyalahgunaan kuota tambahan untuk jemaah haji.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.