Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pembacaan Vonis SYL di Pengadilan Tipikor Berakhir Ricuh, Pagar Pembatas di Area Ruang Sidang Roboh

Pagar pembatas ruang sidang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) roboh usai pembacaan vonis terdakwa Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pembacaan Vonis SYL di Pengadilan Tipikor Berakhir Ricuh, Pagar Pembatas di Area Ruang Sidang Roboh
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Penampakan pagar pembatas di ruang sidang Muhammad Hatta Ali rusak pasca pembacaan vonis terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Kamis (11/7/2024). 

Adapun vonis itu dibacakan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Dalam perkara ini hakim menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ujar Hakim Pontoh dalam amar putusannya.

Selain pidana badan, politisi NasDem itu juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta dan atas perkara yang ia lakukan tersebut.

"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.

Tak hanya itu hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,1 Miliar ditambah 30 Ribu US Dollar.

Baca juga: Ogah Akui Perbuatan Malah Kambing Hitamkan Anak Buah, Jaksa Minta Hakim Vonis SYL Sesuai Tuntutan

"Paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar maka harta bedanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,"sambung Hakim. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas