Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Instruksikan RUU TNI dan RUU Polri Dibahas Hati-hati

Presiden melalui menteri sekretaris negara telah menunjuknya untuk mengkoordinasikan penyusunan RUU TNI dan RUU Polri tersebut

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Presiden Instruksikan RUU TNI dan RUU Polri Dibahas Hati-hati
Tribunnews.com/Gita
Menko Polhukam Marsekal Hadi Tjahjanto di sela-sela acara Dengar Pendapat Publik RUU Tentang TNI dan Polri di Hotel Borobudur Jakarta pada Kamis (11/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Menko Polhukam Marsekal Hadi Tjahjanto agar Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan RUU Polri dibahas dengan hati-hati dan tak bertentangan dengan konstitusi.

Hadi mengatakan selayaknya sebilah pedang, penyusunan RUU TNI dan RUU Polri juga harus melalui tempaan dan pengasahan yang matang agar dapat digunakan sebagai instrumen untuk menjawab tantangan dalam bidang pertahanan negara, keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum.




Hal itu disampaikannya dalam acara Dengar Pendapat Publik RUU Tentang TNI dan Polri di Hotel Borobudur Jakarta pada Kamis (11/7/2024).

"Dan hal ini adalah sesuai dengan arahan Bapak Presiden yang menginstruksikan agar pembahasan RUU dilakukan dengan hati-hati, tidak bertentangan dengan konstitusi, dan putusan MK. Memiliki alasan dengan argumen yang kuat sehingga bisa diterima publik, bisa diterima masyarakat," kata Hadi.

Oleh karena itu, lanjut dia, partisipasi dan keterlibatan masyarakat menjadi kata kunci yang harus dioptimalkan untuk memberikan masukan dan rekomendasi terhadap substansi dan isu-isu pokok dalam perubahan UU sebelum pemerintah dan DPR melakukan pembahasan bersama.

Secara khusus, kata dia, presiden melalui menteri sekretaris negara telah menunjuknya untuk mengkoordinasikan penyusunan RUU TNI dan RUU Polri tersebut sesuai dengan ketentuan formil dalam penbentukan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

Namun, ia menekankan pemerintah tidak hanya sekadar melakukan pemenuhan terhadap persyaratan formil pembentukan UU saja melainkan juga yang paling penting adalah mendorong dan memastikan substansi materi muatan RUU TNI dan RUU Polri mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi TNI dan Polri.

Oleh karena itu, kata dia, Kemenko Polhukam menyelenggarakan Dengar Pendapat Publik yang mengundang berbagai perwakilan representatif masyarakat yang terdiri dari akademisi, LSM/NGO, serta jurnalis/pers serta dihadiri kementerian/lembaga terkait.

Dengan demikian, kata dia, diharapkan pemerintah mampu menghadirkan dialektika dan mendapatkan keberagaman perspektif terkait substansi dalam RUU TNI dan RUU Polri baik pendapat yang mendukung maupun pendapat yang kontra.

Hal tersebut, kata dia, agar terwujud satu keseimbangan antara kebutuhan pengembangan organisasi TNI dan Polri serta kebutuhan dalam perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Pelibatan masyarakat ini dilakukan oleh pemerintah sejak dini yaitu sebelum dimulainya penyusunan daftar inventaris masalah (DIM) sebagai pondasi awal dalam pembahasan yang akan dilakukan pada jajaran internal pemerintah," kata dia.

Deputi III Kemenko Polhukam RI Sugeng Purnomo dalam laporannya mengatakan setelah dilakukannya kegiatan Dengar Pendapat Publik pada hari ini, selanjutnya pemerintah akan mengagendakan penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

"Dan hasil kegiatan hari ini menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kedua RUU dimaksud," kata Sugeng.

Kegiatan tersebut dibagi dalam dua sesi yakni sesi yang membahas RUU Polri pada pagi harinya dan sesi yang membahas RUU TNI pada siang harinya.

Hadir pula sejumlah narasumber di sesi pertama di antaranya Prof Harkristuti Harkrisnomo, Prof Suparji Achmad, dan Muhammad Isnur.

Sedangkan pada sesi kedua, narasumber yang akan berbicara adalah Prof Hikmahanto Juwana, Edi Prasetyono, dan Andy Muhammad Rizaldy.

Acara tersebut digelar secara hybrid dengan dihadiri 115 peserta hadir secara langsung yang terdiri dari para akademisi daei berbagau perguruan tinggi di Jakarta, perwakilan kelompok masyarakat sipil, dan perwakilan dari kementerian lembaga terkait.

Sedangkan para peserta yang hadir secara virtual adalah para akademisi daei berbagai perguruan tinggi di luar Jakarta dan masyarakat umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas