Profil Syahrul Yasin Limpo, Eks Mentan Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi
Profil Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi hukuman 10 tahun penjara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Kamis (11/7/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Profil Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
SYL diketahui menghadapi sidang vonis atau putusan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan hari ini.
Setelah memaparkan pertimbangan dan fakta persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap SYL.
"Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjutkan."
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis
Selain SYL, dua anak buahnya yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, juga divonis hari ini.
Mereka divonis atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Dalam perkara ini, SYL telah dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Selain SYL, jaksa menuntut Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono. Mereka masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda, masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Profil Syahrul Yasin Limpo
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Syahrul Yasin Limpo (SYL) lahir di Ngawing, Makassar, pada 15 Maret 1955.
Syahrul Yasin Limpo merupakan anak kedua dari pasangan H. Muh. Yasin Limpo dengan Hj. Nurhayati Yasin Limpo.
SYL dikenal sebagai seorang politikus.
Sebelum tersandung kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL adalah Menteri Pertanian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.