Usai Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Ucap Terima Kasih kepada Surya Paloh: Saya Minta Maaf
SYL kemudian meminta maaf kepada keluarganya dan masyarakat di tanah kelahirannya, Makassar, Sulawesi Selatan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan ucapan terima kasih untuk Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
Hal itu disampaikan terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi itu, usai sidang pembacaan vonis atau putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
"Terima kasih Pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya terhadap masalah kebangsaan," ucap SYL, kepada wartawan.
Baca juga: Vonis SYL Kurang 2 Tahun Penjara dari Tuntutan, Jaksa Masih KPK Pikir-pikir Ajukan Banding
Ia menyampaikan permintaan maaf kepada Surya Paloh atas perbuatannya.
"Maafkan saya kalau, tentu sebagai manusia ada yang keliru, tetapi Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," ujarnya.
"Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf pada seluruh jajaran (Partai NasDem)," tambahnya.
SYL kemudian meminta maaf kepada keluarganya dan masyarakat di tanah kelahirannya, Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: IJTI Kutuk Aksi Kekerasan yang Diduga Dilakukan Pendukung SYL Terhadap Jurnalis Kompas TV
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menduduki kursi Menteri Pertanian RI.
"Saya ingatkan ini bukan proyek-proyek dan izin-izin impor yang ratusan triliun kalau saya mau korupsi, ini bukan, yang ditarik adalah skincare, yang ditarik adalah pembelian parfum dan lain-lain, maafkan saya," kata Syahrul.
Sebelumnya, Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menerima ganjaran 10 tahun bui atas perbuatannya memeras dan menerima gratifikasi.
Hal itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Dalam putusannya, terdapat sejumlah pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim.
Di antaranya, terdapat pembiaran yang dilakukan SYL terkait pelayanan pegawai Kementan kepada keluarga SYL.