Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Ucap Terima Kasih kepada Surya Paloh: Saya Minta Maaf

SYL kemudian meminta maaf kepada keluarganya dan masyarakat di tanah kelahirannya, Makassar, Sulawesi Selatan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Usai Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Ucap Terima Kasih kepada Surya Paloh: Saya Minta Maaf
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dalam persidangan Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan ucapan terima kasih untuk Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

Hal itu disampaikan terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi itu, usai sidang pembacaan vonis atau putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

"Terima kasih Pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya terhadap masalah kebangsaan," ucap SYL, kepada wartawan.

Baca juga: Vonis SYL Kurang 2 Tahun Penjara dari Tuntutan, Jaksa Masih KPK Pikir-pikir Ajukan Banding

Ia menyampaikan permintaan maaf kepada Surya Paloh atas perbuatannya. 

"Maafkan saya kalau, tentu sebagai manusia ada yang keliru, tetapi Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," ujarnya.

"Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf pada seluruh jajaran (Partai NasDem)," tambahnya.

Berita Rekomendasi

SYL kemudian meminta maaf kepada keluarganya dan masyarakat di tanah kelahirannya, Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga: IJTI Kutuk Aksi Kekerasan yang Diduga Dilakukan Pendukung SYL Terhadap Jurnalis Kompas TV

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menduduki kursi Menteri Pertanian RI.

"Saya ingatkan ini bukan proyek-proyek dan izin-izin impor yang ratusan triliun kalau saya mau korupsi, ini bukan, yang ditarik adalah skincare, yang ditarik adalah pembelian parfum dan lain-lain, maafkan saya," kata Syahrul.

Sebelumnya, Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menerima ganjaran 10 tahun bui atas perbuatannya memeras dan menerima gratifikasi.

Hal itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Dalam putusannya, terdapat sejumlah pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim.

Di antaranya, terdapat pembiaran yang dilakukan SYL terkait pelayanan pegawai Kementan kepada keluarga SYL.

Padahal SYL merupakan birokrat berpengalaman dengan berbagai jabatan yang pernah diemban.

"Dengan pengalaman terdakwa sebagai seorang birokrat tidak mungkin tidak mengetahui dan melakukan pembiaran terhadap pemberian fasilitas dan keluarga yang diberkan oleh insan Kementan," ujar Hakim Anggota, Ida Ayu Mustikawati di dalam persidangan.

SYL diketahui memang merupakan birokrat sejak lama. Dia pernah menjabat lurah, camat, bupati, sekda, wakil gubernur, gubernur, hingga menteri.

Baca juga: Tangis Adik SYL Pecah Dengar Sang Kakak Divonis 10 Tahun Penjara: Kami Sedih

Sebagai birokrat tulen, Hakim menilai bahwa SYL pasti memahami batasan antara fasilitas untuk urusan dinas dan pribadi, termasuk keluarga.

"Sejatinya terdakwa mengetahui apa yang semestinya merupakan fasilitas kedinasan atau bukan bagi dirinya sebagai seorang menteri atau di luar kedinasan. Apalagi untuk kepentingan keluarga," kata Hakim Ida.

Pertimbangan Majelis Hakim ini merupakan tanggapan atas pernyataan kubu SYL di dalam pleidoi atau pembelaannya.

Di dalam pembelaannya itu, SYL dan penasihat hukumnya cenderung melemparkan kesalahan kepada para pegawai Kementan.

Mereka dianggap berinisiatif sendiri melayani keperluan keluarga SYL untuk naik jabatan.

"Insan Kementan yang melakukan pendekatan. Salah satunya dengan melayani keluarga terdakwa seolah-olah memang bagian dari fasilitas seorang menteri beserta keluarganya dengan harapan jabatannya aman bahkan naik," kata Hakim Ida, mengulangi pleidoi pihak SYL.

Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 14 miliar dan USD 30 ribu.

Hukuman demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas