Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kapolda Jabar 2016 Minta Maaf ke Pegi Setiawan, Janji Tak Menghindar dari Tanggung Jawab

Mantan Kapolda Jabar 2016-2017, Irjen (Purn) Anton Charliyan menyampaikan permintaan maaf kepada Pegi Setiawan, janji bertanggung jawab.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Eks Kapolda Jabar 2016 Minta Maaf ke Pegi Setiawan, Janji Tak Menghindar dari Tanggung Jawab
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Irjen (Purn) Pol Anton Charliyan saat menjadi Kapolda Jabar 2016-2017 - Mantan Kapolda Jabar 2016-2017, Irjen (Purn) Anton Charliyan menyampaikan permintaan maaf kepada Pegi Setiawan, janji bertanggung jawab. 

Meski Pegi sudah bebas, Anton mengatakan, Polda Jabar tetap harus mengungkap Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebenarnya.

"Ini DPO harus dicari tetap, karena ini sudah jadi keputusan pengadilan sampai tingkat MA, sudah bukan tanggung jawab satu institusi saja," tandasnya.

Polda Jabar Sampaikan Minta Maaf ke Pegi usai Putusan Sidang Praperadilan

Sebelumnya, disebutkan bahwa pihak Polda Jabar sudah meminta maaf kepada Pegi setelah Hakim Tunggal Eman Sulaeman memutuskan Pegi bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Pegi, Suaginati Iriani.

Sugianti memaparkan, Polda Jabar juga mengakui bahwa Pegi adalah korban salah tangkap dalam kasus tersebut.

"Kalau ke kami tim kuasa hukum pada saat selesai persidangan, penyidik mengatakan dan langsung datang 'kami minta maaf, karena ini salah tangkap'," katanya dalam program Si Paling Kontroversi yang ditayangkan di YouTube Metro TV, Kamis.

Kendati demikian, Kuasa Hukum Pegi yang lain, Toni RM menegaskan, sesuai amar putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, nama baik Pegi harus dipulihkan.

BERITA TERKAIT

Sehingga, pihaknya mendesak Polda Jabar menyampaikan permintaan maaf itu di depan publik karena telah menyebut Pegi sebagai tersangka.

Toni mengatakan, hal terseut merupakan bagian untuk memulihkan nama baik Pegi.

"Ada perintah atau amar memulihkan nama baik atau harkat martabat Pegi Setiawan. Kami ingin Polda Jabar menindaklanjuti putusan dalam hal ini amar yang memulihkan nama baik itu," kata Toni, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Jumat (12/7/2024). 

"Mengumumkan lagi bahwa Pegi ini sudah tidak tersangka," tegasnya. 

(Tribunnews.com/Rifqah/Yohanes Liestyo/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas