Jimly Asshiddiqie: PTUN Permalukan Lembaga Sendiri Jika Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Menurut Jimly, gugatan adik ipar Presiden Jokowi selaku hakim MK itu ke PTUN merupakan hal yang keliru. Begitu juga, jika PTUN Jakarta mengabulkan
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
![Jimly Asshiddiqie: PTUN Permalukan Lembaga Sendiri Jika Kabulkan Gugatan Anwar Usman](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anwar-usman-buka-suara-pasca-putusan-mkmk_20231108_154728.jpg)
Sebab, Jimly menambahkan, tidak ada objectum litis atau objek yang dapat menjadi sengketa PTUN dalam hal pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
"Tidak ada Keppres (Keputusan Presiden)," kata Jimly.
Lebih lanjut, kata Jimly, tanpa Keppres sekalipun, MK tetap berwenang menentukan pimpinan yang baru. Kewenangan MK tersebut juga, menurutnya, tidak bisa diganggu gugat oleh PTUN.
"Sekarang mau dikembalikan lagi (jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman), ya enggak bisa. Itu kan hasil rapat internal (sembilan hakim MK). Mutlak itu independensi dari MK menetapkan sendiri ketuanya. Enggak bisa dicampuri oleh pengadilan tingkat I," tutur Jimly.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan, putusan dari majelis lembaga etik tidak bisa menjadi objek gugatan di pengadilan.
Hal ini ditegaskan MKMK, dalam sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran etik nomor 08/MKMK/L/05/2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 2, Jakarta, pada Kamis (4/7/2024).
Adapun laporan dugaan pelanggaran etik a quo berkaitan dengan perkara Hakim MK Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mempermasalahkan pemberhentiannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang pembacaan putusan laporan ini, Majelis Kehormatan MK mengatakan, mereka tidak dapat mencampuri kompetensi absolut PTUN dalam memeriksa dan memutus perkara berkenaan dengan gugatan Anwar Usman tersebut.
Namun, dalam konteks itu, MKMK menegaskan, PTUN tidak memiliki kewenangan untuk mengadili putusan majelis lembaga etik, termasuk Majelis Kehormatan MK.
"Majelis Kehormatan telah secara tegas menyatakan pendiriannya bahwa PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili putusan Majelis Kehormatan yang merupakan putusan lembaga etik yang bersifat final," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, membacakan pertimbangan hukum, Kamis ini.
![Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jimly-asshiddiqie-di-gedung-mk-123.jpg)
Ditemui usai sidang, Palguna tak mau berandai-andai mengenai hasil akhir putusan PTUN Jakarta atas gugatan Anwar Usman itu.
Ia menyebut, apapun hasil putusan PTUN Jakarta, penting untuk melihat argumentasi dari putusannya nanti.
Namun demikian, Palguna menegaskan, MKMK telah menyampaikan pendirian yang tegas bahwa putusan majelis lembaga etik, termasuk MKMK, tidak bisa menjadi objek gugatan di pengadilan.
"Kami sebagai MKMK sudah menyampaikan pendirian yang tegas bahwa kita adalah majelis lembaga etik, putusannya bersifat final dan karena itu bukan menjadi bagian dari objek gugatan. Sehingga tidak bisa menjadi objek di PTUN," kata Palguna, kepada wartawan di depan Gedung MK, Jakarta.
Baca juga: Sejumlah Gugatan UU Pilkada Berproses di MK, KPU Bakal Patuh Jika Ada Perubahan Aturan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.