Jimly Asshiddiqie: PTUN Permalukan Lembaga Sendiri Jika Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Menurut Jimly, gugatan adik ipar Presiden Jokowi selaku hakim MK itu ke PTUN merupakan hal yang keliru. Begitu juga, jika PTUN Jakarta mengabulkan
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus eks Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menilai, jika gugatan Anwar Usman dikabulkan, maka akan mempermalukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal itu disampaikan Jimly, saat menjadi pembicara dalam webinar konstitusi bertajuk 'Peradilan Etik dan Etika Konstitusi', yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) RI, pada Jumat (12/7/2024).
Diketahui, Jimly Asshiddiqie merupakan Ketua MKMK yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK akibat pelanggaran etik terkait dikabulkannya uji materi peraturan syarat usia capres-cawapres 2024 di MK.
Jimly mengawali penjelasannya bahwa terkadang ada kasus dengan pelanggaran hukum dan etik yang tidak memiliki hubungan.
"Ada hukum besinya, bahwa segala sesuatu yang melanggar hukum bisa aja dia melanggar etika. Tapi, tidak selalu pelanggaran etik identik dengan pelanggaran hukum. Sesuatu yang kita anggap melanggar etika, belum tentu melanggar hukum," ucap Jimly, dikutip dari laman YouTube MKRI, Jumat.
Jimly kemudian memberikan contoh dari pemaparannya itu dengan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman ke PTUN Jakarta terkait pencopotan jabatan sebagai Ketua MK dari hasil sidang etik MKMK.
Baca juga: Sempat Hirup Udara Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Jalani Persidangan Kasus Gratifikasi
Menurut Jimly, gugatan adik ipar Presiden Jokowi selaku hakim MK itu ke PTUN merupakan hal yang keliru. Begitu juga, jika PTUN Jakarta mengabulkan gugatan tersebut nantinya.
Hal itu dikarenakan, kata Jimly, putusan soal pencopotan Anwar Usman diputus oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang merupakan peradilan etika. Sedangkan, PTUN Jakarta merupakan peradilan hukum.
"Kalau peradilan etika (MKMK) sudah memutus 'ini orang melanggar etika'. Bagaimana mau dibawa ke Pengadilan TUN sebagai peradilan hukum, dia kan akan menilai 'ada enggak pelanggaran hukum'. Lah bukan ranahnya (PTUN). Jadi dia harus N.O, dia tidak bisa mengadili itu dalam kasus Anwar Usman. Keliru itu," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Lagipula, ia meyakini, gugatan yang diajukan adik ipar Presiden Joko Widodo itu tidak mungkin dieksekusi PTUN Jakarta. Sebab, jika diputus dengan amar mengabulkan, maka putusan tersebut akan mempermalukan PTUN.
"Salah (jika diputus PTUN). Tidak mungkin dieksekusi dan akan mempermalukan Peradilan TUN sebagai hakim yang tidak mengerti masalah dan sok-sok kreatif," jelasnya.
Bahkan, kata Jimly, kalaupun PTUN Jakarta mengabulkan gugatan tersebut dapat diduga putusannya mengabulkan konflik kepentingan.
"Nah, Itu bisa dilaporkan ke KY (Komisi Yudisial)," ujarnya.
Baca juga: Hakim Meyakini Anak Istri Cucu hingga Kolega SYL Nikmati Hasil Korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.