Jimly Asshiddiqie: PTUN Permalukan Lembaga Sendiri Jika Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Menurut Jimly, gugatan adik ipar Presiden Jokowi selaku hakim MK itu ke PTUN merupakan hal yang keliru. Begitu juga, jika PTUN Jakarta mengabulkan
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima
"Kalau gitu (bisa jadi objek gugatan), apa bedanya etik dengan hukum?" tutur Palguna.
Sebagai informasi, gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Permohonan tersebut diajukan adik ipar Presiden Jokowi itu, pada 24 November 2023.
Mendatang, proses persidangan perkara yang diajukan mantan Ketua MK Anwar Usman itu akan memasuki tahap mendengar keterangan ahli dan tambahan bukti surat para pihak, yang akan digelar pada Rabu, 24 Juli 2024, pukul 10.00 WIB.