Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly Asshiddiqie: PTUN Permalukan Lembaga Sendiri Jika Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Menurut Jimly, gugatan adik ipar Presiden Jokowi selaku hakim MK itu ke PTUN merupakan hal yang keliru. Begitu juga, jika PTUN Jakarta mengabulkan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Jimly Asshiddiqie: PTUN Permalukan Lembaga Sendiri Jika Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus eks Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menilai, jika gugatan Anwar Usman dikabulkan, maka akan mempermalukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal itu disampaikan Jimly, saat menjadi pembicara dalam webinar konstitusi bertajuk 'Peradilan Etik dan Etika Konstitusi', yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) RI, pada Jumat (12/7/2024).

Diketahui, Jimly Asshiddiqie merupakan Ketua MKMK yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK akibat pelanggaran etik terkait dikabulkannya uji materi peraturan syarat usia capres-cawapres 2024 di MK.

Jimly mengawali penjelasannya bahwa terkadang ada kasus dengan pelanggaran hukum dan etik yang tidak memiliki hubungan.

"Ada hukum besinya, bahwa segala sesuatu yang melanggar hukum bisa aja dia melanggar etika. Tapi, tidak selalu pelanggaran etik identik dengan pelanggaran hukum. Sesuatu yang kita anggap melanggar etika, belum tentu melanggar hukum," ucap Jimly, dikutip dari laman YouTube MKRI, Jumat.

Jimly kemudian memberikan contoh dari pemaparannya itu dengan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman ke PTUN Jakarta terkait pencopotan jabatan sebagai Ketua MK dari hasil sidang etik MKMK.

Baca juga: Sempat Hirup Udara Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Jalani Persidangan Kasus Gratifikasi

Berita Rekomendasi

Menurut Jimly, gugatan adik ipar Presiden Jokowi selaku hakim MK itu ke PTUN merupakan hal yang keliru. Begitu juga, jika PTUN Jakarta mengabulkan gugatan tersebut nantinya.

Hal itu dikarenakan, kata Jimly, putusan soal pencopotan Anwar Usman diputus oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang merupakan peradilan etika. Sedangkan, PTUN Jakarta merupakan peradilan hukum.

"Kalau peradilan etika (MKMK) sudah memutus 'ini orang melanggar etika'. Bagaimana mau dibawa ke Pengadilan TUN sebagai peradilan hukum, dia kan akan menilai 'ada enggak pelanggaran hukum'. Lah bukan ranahnya (PTUN). Jadi dia harus N.O, dia tidak bisa mengadili itu dalam kasus Anwar Usman. Keliru itu," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Lagipula, ia meyakini, gugatan yang diajukan adik ipar Presiden Joko Widodo itu tidak mungkin dieksekusi PTUN Jakarta. Sebab, jika diputus dengan amar mengabulkan, maka putusan tersebut akan mempermalukan PTUN.

"Salah (jika diputus PTUN). Tidak mungkin dieksekusi dan akan mempermalukan Peradilan TUN sebagai hakim yang tidak mengerti masalah dan sok-sok kreatif," jelasnya.

Bahkan, kata Jimly, kalaupun PTUN Jakarta mengabulkan gugatan tersebut dapat diduga putusannya mengabulkan konflik kepentingan.

"Nah, Itu bisa dilaporkan ke KY (Komisi Yudisial)," ujarnya.

Baca juga: Hakim Meyakini Anak Istri Cucu hingga Kolega SYL Nikmati Hasil Korupsi

Sebab, Jimly menambahkan, tidak ada objectum litis atau objek yang dapat menjadi sengketa PTUN dalam hal pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

"Tidak ada Keppres (Keputusan Presiden)," kata Jimly.

Lebih lanjut, kata Jimly, tanpa Keppres sekalipun, MK tetap berwenang menentukan pimpinan yang baru. Kewenangan MK tersebut juga, menurutnya, tidak bisa diganggu gugat oleh PTUN.

"Sekarang mau dikembalikan lagi (jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman), ya enggak bisa. Itu kan hasil rapat internal (sembilan hakim MK). Mutlak itu independensi dari MK menetapkan sendiri ketuanya. Enggak bisa dicampuri oleh pengadilan tingkat I," tutur Jimly.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan, putusan dari majelis lembaga etik tidak bisa menjadi objek gugatan di pengadilan.

Hal ini ditegaskan MKMK, dalam sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran etik nomor 08/MKMK/L/05/2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 2, Jakarta, pada Kamis (4/7/2024).

Adapun laporan dugaan pelanggaran etik a quo berkaitan dengan perkara Hakim MK Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mempermasalahkan pemberhentiannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang pembacaan putusan laporan ini, Majelis Kehormatan MK mengatakan, mereka tidak dapat mencampuri kompetensi absolut PTUN dalam memeriksa dan memutus perkara berkenaan dengan gugatan Anwar Usman tersebut.

Namun, dalam konteks itu, MKMK menegaskan, PTUN tidak memiliki kewenangan untuk mengadili putusan majelis lembaga etik, termasuk Majelis Kehormatan MK.

"Majelis Kehormatan telah secara tegas menyatakan pendiriannya bahwa PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili putusan Majelis Kehormatan yang merupakan putusan lembaga etik yang bersifat final," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, membacakan pertimbangan hukum, Kamis ini.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)

Ditemui usai sidang, Palguna tak mau berandai-andai mengenai hasil akhir putusan PTUN Jakarta atas gugatan Anwar Usman itu.

Ia menyebut, apapun hasil putusan PTUN Jakarta, penting untuk melihat argumentasi dari putusannya nanti.

Namun demikian, Palguna menegaskan, MKMK telah menyampaikan pendirian yang tegas bahwa putusan majelis lembaga etik, termasuk MKMK, tidak bisa menjadi objek gugatan di pengadilan.

"Kami sebagai MKMK sudah menyampaikan pendirian yang tegas bahwa kita adalah majelis lembaga etik, putusannya bersifat final dan karena itu bukan menjadi bagian dari objek gugatan. Sehingga tidak bisa menjadi objek di PTUN," kata Palguna, kepada wartawan di depan Gedung MK, Jakarta.

Baca juga: Sejumlah Gugatan UU Pilkada Berproses di MK, KPU Bakal Patuh Jika Ada Perubahan Aturan

"Kalau gitu (bisa jadi objek gugatan), apa bedanya etik dengan hukum?" tutur Palguna.

Sebagai informasi, gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Permohonan tersebut diajukan adik ipar Presiden Jokowi itu, pada 24 November 2023.

Mendatang, proses persidangan perkara yang diajukan mantan Ketua MK Anwar Usman itu akan memasuki tahap mendengar keterangan ahli dan tambahan bukti surat para pihak, yang akan digelar pada Rabu, 24 Juli 2024, pukul 10.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas