Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Yudisial Sudah Terima Aduan Karyawan SKB Terkait Putusan Hakim PN Lubuklinggau

Saat ini laporan telah diteruskan kepada tim verifikasi laporan pengaduan masyarakat.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Komisi Yudisial Sudah Terima Aduan Karyawan SKB Terkait Putusan Hakim PN Lubuklinggau
Tribun Timur
Gedung Komisi Yudisial - Dugaan para hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Sumatra Selatan, tidak netral dalam membuat putusan terhadap tiga Satpam PT SKB yang divonis 10 bulan penjara atas dugaan merintangi aktivitas pertambangan, kini berlanjut ke meja Komisi Yudisial (KY). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan para hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Sumatra Selatan, tidak netral dalam membuat putusan terhadap tiga Satpam PT SKB yang divonis 10 bulan penjara atas dugaan merintangi aktivitas pertambangan, kini berlanjut ke meja Komisi Yudisial (KY).

Saat ini KY tengah memverifikasi laporan tersebut.

"Laporan itu telah kami terima dengan nomor penerimaan pengaduan 0487/VII/2024/S," ujar Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Hakim (Kabag Waskim) KY, Mukti, Jumat (12/7/2024).

Mukti menjelaskan saat ini laporan telah diteruskan kepada tim verifikasi laporan pengaduan masyarakat.

Laporan akan diregistrasi dan ditindaklanjuti bila ditemukan dua alat bukti cukup terkait dugaan pelanggaran etik para hakim dalam membuat keputusan atau vonis bagi para terdakwa.

"Laporan ini masuk tahapan verifikasi tim penerima aduan, pada tahapan ini KY akan memproses laporan dengan mencari dua alat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti laporan tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Aldrino Lincoln selaku kuasa hukum tiga Satpam PT SKB melaporkan hakim PN Lubuklinggau kepada KY karena diduga menjatuhkan vonis hukuman yang tak adil terhadap kliennya.

Berita Rekomendasi

Ketiga karyawan itu yaitu M Akib Firdaus (59), Syarief Hidayat (53), dan Subandi (55).

"Kita minta KY dan Bawas MA mengawasi dan menindak hakim-hakim ini, kenapa? Karena ini jelas kasus perdata. Tapi, mereka tak mempertimbangkan hal itu dan tetap menvonis klien kami 1 tahun penjara," ujar Aldrino kepada wartawan, Senin, 8 Juli 2024.

Padahal kata Aldrino, bila merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 sudah jelas kasus perkara pidana tidak dapat diputus sebelum kasus perdatanya diselesaikan.

"Kenapa para hakim tidak mematuhi Perma 1 Tahun 1956? Pada sidang pertama, para hakim bilang bahwa itu enggak mengikat? Ada apa di sini? Tentu, kami yakin ada dugaan keberpihakan dalam kasus ini," tegas dia.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Lubuklinggau, Sumsel memvonis hukuman penjara kepada ketiga Satpam PT SKB, Kamis 20 Juni 2024.

Ketiga karyawan disangka menghalangi aktivitas pertambangan PT GPU.

Sementara itu, menurut pengakuan ketiga Satpam PT SKB, mereka melakukan pengamanan di area kawasan PT SKB sendiri.

Pemenjaraan ketiga satpam tersebut bermula dari sengketa lahan antara PT SKB dengan PT GPU.

Polemik panjang dugaan saling klaim kepemilikan lahan yang terjadi antara PT GPU dan PT SKB hingga saat ini masih berlanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas