KPK Bakal Banding Vonis SYL, Akui Tak Puas Uang Pengganti Cuma Rp 14 Miliar
KPK tak sepenuhnya puas dengan vonis eks mentan, SYL, dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tak sepenuhnya puas dengan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta mengatakan, KPK kemungkinan bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.
Alex mengungkapkan keberatannya soal jumlah uang pengganti dalam perkara ini, yakni Rp 14,1 miliar.
Meski demikian, ia mengaku puas dengan vonis 10 tahun pidana penjara pada SYL.
"Kalau soal lamanya penjara dari tuntutan 12 tahun, divonis 10 tahun kan lebih dari dua pertiga. Terkait dengan itu kita terima."
"Cuma uang penggantinya jauh (dari tuntutan). Kita akan ajukan banding. Belum cocok uangnya," ungkap Alex, Kamis (11/7/2024), dikutip dari Kompas.com.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.789 ditambah 30.000 dollar AS.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut SYL untuk membayar uang pengganti senilai Rp 44 miliar.
"Biasanya karena tuntutan kita jauh dikabulkan dari putusan hakim, umumnya saya kira kita akan banding, tapi setelah kita pelajari putusan atau pertimbangan hakim. Kenapa tuntutan kita Rp 44 miliar itu hanya dikabulkan Rp 14 miliar. Nanti jaksa yang pelajari," kata Alex.
Alex mengatakan, kepastian langkah hukum selanjutnya akan diputuskan KPK melalui jaksa.
"Hasil putusan, jaksa akan menyampaikan ke pimpinan pertimbangannya apa kita ajukan banding atau terima putusan," ujarnya.
Baca juga: SYL Terus Ungkit Prestasinya sebagai Mentan, Hakim Sebut Itu Tak Bisa Jadi Pembenar Tindakan Korupsi
Sebelumnya, SYL divonis 10 tahun penjara atas perkara yang menjeratnya.
SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim dalam amar putusannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.