KPK Bakal Banding Vonis SYL, Akui Tak Puas Uang Pengganti Cuma Rp 14 Miliar
KPK tak sepenuhnya puas dengan vonis eks mentan, SYL, dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tak sepenuhnya puas dengan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di Kementrian Pertanian (Kementan).
SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Sementara, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.
Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/Titis Anis)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.