KPK Panggil Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
KPK memanggil Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono sebagai saksi, Jumat (12/7/2024) dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa PT Tekom dengan PT TOP.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono sebagai saksi pada hari ini, Jumat (12/7/2024).
Wahyu akan diperiksa sebagai dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Saham/Pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.
"Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP)," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Sakti Wahyu Trenggono, Pemegang Saham/Pengurus PT Teknologi Riset Global Investama," imbuhnya.
KPK diketahui sedang melakukan penyidikan dua kasus dugaan korupsi yang menyangkut PT Telkom.
Pertama terkait pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Kedua terkait pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
Baca juga: Agus Rahardjo: KPK Harus Kembali Independen, Tidak di Bawah Kendali Jokowi atau Prabowo
Hanya saja, KPK hingga saat ini belum menjelaskan secara gamblang soal konstruksi perkara, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.
Pengumuman tersangka termasuk konstruksi perkara secara lengkap baru akan disampaikan ke publik jika KPK ingin melakukan upaya penangkapan atau penahanan.
VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif itu berawal dari audit internal PT Telkom Group.
Menurut Andri, manajemen PT Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.
“Sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).
“Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan,” lanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.