Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS yang Diberhentikan karena Sakit Masih Dapat Jaminan Kesehatan, Ini Hak-hak Kepegawaiannya

PNS yang sedang sakit dan diberhentikan sebagai PNS masih bisa mendapatkan jaminan kesehatan, selain itu juga masih dapat hak-hak kepegawaian lainnya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in PNS yang Diberhentikan karena Sakit Masih Dapat Jaminan Kesehatan, Ini Hak-hak Kepegawaiannya
Freepik
Ilustrasi PNS - PNS yang sedang sakit dan diberhentikan sebagai PNS masih bisa mendapatkan jaminan kesehatan, selain itu juga masih dapat hak-hak kepegawaian lainnya. 

1. Jaminan Kesehatan: PNS yang diberhentikan karena sakit tetap memiliki hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka masih bisa mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan setelah tidak lagi aktif bekerja.

2. Pensiun atau Uang Pesangon: Terdapat kemungkinan PNS yang diberhentikan karena sakit dapat memperoleh hak pensiun atau uang pesangon, tergantung pada jenis dan tingkat keparahan penyakit serta ketentuan yang berlaku di instansi atau lembaga tempat mereka bekerja.

3. Cuti Sakit: Selama proses penanganan medis atau pemulihan, PNS yang diberhentikan karena sakit dapat memperoleh cuti sakit sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi mereka.

4. Penghargaan dan Penghargaan Khusus: Jika PNS memiliki kinerja yang baik sebelum diberhentikan karena sakit, mereka masih memiliki hak untuk menerima penghargaan atau pengakuan atas kontribusi yang telah mereka berikan selama menjadi PNS.

5. Perlindungan Hukum: Meskipun diberhentikan karena sakit, PNS tetap memiliki hak untuk dilindungi secara hukum, termasuk dalam hal penanganan proses pemberhentian yang sesuai dengan prosedur yang diatur.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas