Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS yang Diberhentikan karena Sakit Masih Dapat Jaminan Kesehatan, Ini Hak-hak Kepegawaiannya

PNS yang sedang sakit dan diberhentikan sebagai PNS masih bisa mendapatkan jaminan kesehatan, selain itu juga masih dapat hak-hak kepegawaian lainnya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in PNS yang Diberhentikan karena Sakit Masih Dapat Jaminan Kesehatan, Ini Hak-hak Kepegawaiannya
Freepik
Ilustrasi PNS - PNS yang sedang sakit dan diberhentikan sebagai PNS masih bisa mendapatkan jaminan kesehatan, selain itu juga masih dapat hak-hak kepegawaian lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sakit berat dapat diberhentikan secara hormat oleh pihak kepegawaian.

PNS yang sakit diberhentikan karena dinilai tidak lagi cakap jasmani atau rohani.

Mengutip Instagram @bkn.go.id, PNS yang diberhentikan karena sakit masih akan mendapatkan hak-hak kepegawaiannya, termasuk hak jaminan kesehatan.




PNS yang tidak cakap jasmani atau rohani dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, dengan syarat.

Berikut persyaratannya:

1. Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannnya.

2. Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya.

BERITA TERKAIT

3. Tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.

Baca juga: Berhenti Jadi PNS Tak Bisa Sembarangan, Ini Prosedur dan Berkas yang Diperlukan

Bagaimana hak kepegawaiannya?

PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak cakap jasmani dan rohani disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan, diberikan jaminan pensiun tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja.

PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak cakap jasmani atau rohani tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan diberikan jaminan pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 tahun.

Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan rohani harus didasarkan pada hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan.

Hak-hak kepegawaian PNS diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta peraturan lainnya yang terkait dengan kesejahteraan dan perlindungan PNS di Indonesia.

Penerapan hak-hak ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan instansi dan kondisi spesifik dari kasus PNS yang bersangkutan.

Baca juga: Ujian Dinas Tingkat I PNS: Materi, Jumlah Soal, dan Passing Grade

Hak Kepegawaian PNS yang Diberhentikan Karena Sakit:

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan karena sakit memiliki beberapa hak yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

1. Jaminan Kesehatan: PNS yang diberhentikan karena sakit tetap memiliki hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka masih bisa mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan setelah tidak lagi aktif bekerja.

2. Pensiun atau Uang Pesangon: Terdapat kemungkinan PNS yang diberhentikan karena sakit dapat memperoleh hak pensiun atau uang pesangon, tergantung pada jenis dan tingkat keparahan penyakit serta ketentuan yang berlaku di instansi atau lembaga tempat mereka bekerja.

3. Cuti Sakit: Selama proses penanganan medis atau pemulihan, PNS yang diberhentikan karena sakit dapat memperoleh cuti sakit sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi mereka.

4. Penghargaan dan Penghargaan Khusus: Jika PNS memiliki kinerja yang baik sebelum diberhentikan karena sakit, mereka masih memiliki hak untuk menerima penghargaan atau pengakuan atas kontribusi yang telah mereka berikan selama menjadi PNS.

5. Perlindungan Hukum: Meskipun diberhentikan karena sakit, PNS tetap memiliki hak untuk dilindungi secara hukum, termasuk dalam hal penanganan proses pemberhentian yang sesuai dengan prosedur yang diatur.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas