Polisi Selidiki Laporan Jurnalis Kompas TV yang Diduga Dikeroyok Pendukung Eks Mentan SYL
Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala soal dugaan pengeroyokan oleh massa pendukung eks Mentan SYL.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala soal dugaan pengeroyokan oleh massa pendukung eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui aksi dugaan pengeroyokan itu terjadi setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat membacakan putusan untuk SYL di kasus korupsi.
"Benar kami sudah menerima laporan 11 Juli ya, hari Kamis tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang terhadap peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pengeroyokan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).
Ade Ary mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari dan meneliti laporan tersebut untuk nantinya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelapor BVC, pelapornya dalam laporan ini dalam penyelidikan. Nah ini laporan ini sedang ditangani, Ditreskrimum untuk dilakukan pendalaman," jelasnya.
Untuk informasi, Kericuhan terjadi setelah sidang vonis terhadap terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, SYL divonis 10 tahun penjara, dengan denda Rp300 juta dan harus membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.
Sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) bernama Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) pro SYL berusaha mendorong polisi dan wartawan saat hendak ke luar ruang sidang.
Sempat terjadi adu jotos hingga adu fisik, hingga mengakibatkan peralatan wartawan rusak. Tak hanya itu, pagar ruang sidang juga jebol.
Atas hal itu, seorang Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala resmi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Adapun laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.
Adapun dugaan pengeroyokan itu terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat diduga oleh massa pendukung SYL.
"Ada pemukulan sama penendangan dari massa dari SYL itu. Ormas pendukung SYL lebih tepatnya," kata Bodhiya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.