Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Dugaan Pendukung SYL Serang Jurnalis, Polisi: Korban Berikan 2 Alat Bukti

Polisi menyebut korban telah memberikan dua alat bukti terkait penyerangan terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh kelompok pro SYL.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Dugaan Pendukung SYL Serang Jurnalis, Polisi: Korban Berikan 2 Alat Bukti
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Polisi menyebut korban telah memberikan dua alat bukti terkait penyerangan terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh kelompok pro SYL.   

Ia mengungkapkan, bukan hanya kamera Kompas TV saja yang rusak, tetapi ada juga kamera milik CNN Indonesia TV dan tvOne serta tripod MNC TV yang rusak imbas kericuhan tersebut.

IJTI Kutuk Penyerangan Jurnalis Diduga oleh Kelompok Pro SYL

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan mengutuk penyerangan terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh kelompok pro SYL.

Herik mengungkapkan penyerangan oleh pendukung SYL itu wujud ancaman kepada jurnalis terkait kemerdekaan pers.

"Kami mengecam, kami mengutuk tindakan-tindakan kekerasan terhadap para jurnalis saat meliput sidang SYL hari ini. Aksi tersebut merupakan bagian dari ancaman kepada jurnalis, bukan hanya bentuk pelanggaran informasi yang baik kepada publik, tetapi juga ancaman terhadap kemerdekaan pers," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Juru kamera Kompas TV Dipukul dan Ditendang Pendukung SYL Usai Sidang, Korban Lapor Polisi

Herik mendesak agar polisi mengusut insiden ini dan menangkap seluruh pelaku penyerangan.

Dia berharap aksi penyerangan terhadap jurnalis ini tidak kembali lagi di kemudian hari.

BERITA TERKAIT

"Untuk itu IJTI mendesak aparat untuk mengusut sampai tuntas siapa pelaku-pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut."

"Aksi-aksi ini sangat tidak bertanggungjawab dan harus dihentikan, tidak boleh di masa mendatang kejadian lagi. Untuk itu, IJTI akan mengawal sampai tuntas, sampai pelaku-pelaku itu diseret dan diambil tindakan menurut hukum," tegas Herik.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas