Kapten Kapal Berbendera Iran Divonis 7 Tahun Penjara Karena Cemari Laut Indonesia
Kapten Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (43) dijatuhi hukuman 7 tahun penjara atas kejahatan lingkungan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapten Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (43) yang merupakan warga negara Mesir, dijatuhi vonis 7 tahun pdana penjara oleh Pengadilan Negeri Batam.
Ia dihukum karena kejahatan pencemaran lingkungan di wilayah perairan Indonesia.
Kapal tanker berbendera Iran yang dikemudikan Hatiba secara sengaja membuang limbah di perairan Indonesia.
Penangkapan Kapal Tanker MT ARMAN 114 berbendera Iran berawal dari hasil tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang melihat di radar adanya dua kapal tanker saling menempel dan mematikan AIS atau Automatic Identification System, sistem kapal yang memberikan informasi terkait lalu lintas maritim.
Selanjutnya Tim Bakamla RI mendekat dan terlihat Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran bermuatan light crude oil dan kapal lain berukuran sama, MT TINOS, diduga melakukan kegiatan pemindahan muatan antar kapal secara ilegal.
Baca juga: Cegah Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah, Industri Sepatu Jalankan Kampanye Ini di Indonesia
Dari hasil pengamatan Tim Bakamla RI, terlihat sambungan pipa kedua kapal terhubung dan juga adanya tumpahan minyak di antara kedua kapal.
Tim Bakamla kemudian menguji sampel air laut yang terkontaminasi minyak, dilanjutkan pemeriksaan terhadap Kapal MT ARMAN 114 yang dibantu kapal patroli Malaysia.
Selanjutnya kapal MT ARMAN 114 Berbendera Iran dibawa ke Perairan Batam untuk ditindaklanjuti dan diproses penyidikan hingga akhirnya pada Rabu, 10 Juli 2024, PN Batam memutus bersalah Kapten Kapal MT ARMAN 114 dengan pidana 7 tahun bui dan denda Rp5 miliar.
Baca juga: Cegah Pencemaran Lingkungan, Kolaborasi Ini Kumpulkan 305 Juta Botol Plastik di 27 Negara
Dalam vonisnya, muatan kapal berisi minyak mentah sebanyak 167 ribu metrik ton dan Kapal MT ARMAN 114 juga dirampas untuk negara.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berharap vonis 7 tahun pidana penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap
bisa menimbulkan efek jera bagi pencemar perairan Indonesia.
"Vonis majelis hakim PN Batam menjadi pembelajaran penting bagi pelaku kejahatan lingkungan, khususnya pelaku pencemaran laut Indonesia," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Menurutnya, kejahatan pencemaran lingkungan seperti yang dilakukan Kapal Tanker Iran, harus ditindak tegas karena menjadikan laut Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah mereka.
Penjatuhan hukuman maksimal pun dinilai sudah paling pantas agar menimbulkan efek jera bagi pihak lain yang mencoba melakukan tindakan serupa.
"Kita harus menindak tegas kapal-kapal asing yang menjadikan laut Indonesia jadi tempat pembuangan limbah. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera," ungkapnya.
KLHK juga mengapresiasi putusan hakim yang turut menyita barang bukti yakni 1 unit Kapal Tanker MT ARMAN 114 yang memiliki panjang 300 meter atau setara 3 kali luas lapangan sepak bola, beserta muatan light crued oil atau minyak mentah sebanyak 167 ribu metrik ton, dirampas untuk negara.
"Bayangkan panjangnya (Kapal MT ARMAN 114) 300 meter, artinya 3 kali panjang lapangan bola di Senayan. Besar sekali kapalnya," jelas dia.
KLHK pun menegaskan bahwa negara akan terus menindak tegas para pelaku tindak kejahatan lingkungan karena kejahatan tersebut masuk golongan tindak kejahatan serius yang merusak ekosistem, yang juga merugikan masyarakat dan negara.
Kata Rasio, keputusan PN Batam yang menghukum berat pelaku pencermaran lingkungan, merupakan cermin komitmen kuat negara dalam perlindungan terhadap lingkungan.
"Saya selalu mengingatkan bahwa hukum maksimal harus ditegakkan agar ada keadilan dan efek jera," tegasnya lagi.
Pencemar lingkungan yang dilakukan kapal berbendera Iran tersebut terbukti melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.