Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Dewan Pers Kecam Aksi Kekerasan yang Dialami Jurnalis Saat Meliput Sidang SYL

Aksi penganiayaan itu terjadi setelah proses pembacaan vonis SYL yang digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua Dewan Pers Kecam Aksi Kekerasan yang Dialami Jurnalis Saat Meliput Sidang SYL
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat melakukan wawancara saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu buka suara terkait insiden pemukulan terhadap jurnalis Kompas TV yang diduga dilakukan pendukung Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) lalu.

Ninik secara tegas mengecam tindak kekerasan yang dialami jurnalis pada saat meliput sidang vonis terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) tersebut.

"Tentu saya selaku Ketua Dewan Pers dan insan pers mengecam ya tindakan berupa kekerasan upaya menghalang-halangi kerja wartawan sampai merusak alat kerja wartawan," kata Ninik saat ditemui di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2024).

Pasalnya, dijelaskan Ninik, pada saat itu para jurnalis tengah menjalankan tugas yang dimana telah diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: Soal Dugaan Pendukung SYL Serang Jurnalis, Polisi: Korban Berikan 2 Alat Bukti

Dalam aturan itu, lanjut Ninik, jurnalis punya tugas untuk melakukan kegiatan-kegiatan pemenuhan hak warga masyarakat untuk mengetahui kejadian apa yang sedang terjadi.

"Dan itu dijamin tidak boleh dihalang-halangi, di intimidiasi apalagi sampai dilakukan pengerusakan," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Kronologi

Sebelumnya diberitakan,  Jurnalis Kompas TV berinisial BV diduga jadi korban penganiayaan yang dilakukan beberapa orang diisinyalir pendukung terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Aksi penganiayaan itu terjadi setelah proses pembacaan vonis SYL yang digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor.

BV mengatakan bahwa kejadian itu bermula ketika dirinya beserta awak media lainnya hendak bersiap-siap persis di depan ruang sidang untuk melakukan wawancara dengan SYL pasca jalannya pembacaan vonis.

"Seperti biasa kita anak TV udah blocking tapi terhalang sama ormas itu, tapi kita juga minta kerja sama sama ormas itu untuk buka jalan supaya pas SYL keluar keliatan," kata BV saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (11/7/2024).

Akan tetapi dijelaskan BV, bukannya memberi jalan malah  sejumlah orang diduga pendukung SYL itu justru bertindak rusuh dan melakukan dorongan.

Imbasnya kata dia, terdapat sebuah kamera yang dimiliki kameraman dari media tv swasta mengalami kerusakan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas