Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H.

Brigjen Faizal Ramadhani adalah jenderal bintang 1 asal Jakarta yang pernah menjadi Kepala Operasi Damai Cartenz di Papua.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rakli Almughni
zoom-in Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H.
Dok. Satgas Damai Cartenz
Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. 

Faizal tercatat pernah menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimma Sespim Lediklat Polri.

Jenderal asal Jakarta ini juga sempat menduduki posisi sebagai Kabaginfoteks Rojianbang Lemdiklat Polri.

Karier Faizal makin moncer setelah ia didapuk menjadi Dirreskrimum Polda Papua.

Ia sempat dimutasi sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespimti Lemdiklat Polri.

Barulah di tahun 2024 Faizal Ramadhani diangkat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri.

Baca juga: Brigjen Pol. Dr. Singgamata, S.I.K., M.H.

Harta kekayaan

Brigjen Faizal Ramadani tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2,7 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 26 Februari 2022.

Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Brigjen Faizal Ramadhani.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.100.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 395.000.000

1. MOBIL, TOYOTA INNOVA VENTURER / MINIBUS Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas