Sanksi Adat terhadap Anggota TNI AU Pelaku Penembakan Pemulung Dihapus Tapi Proses Hukum Berlanjut
Proses hukum secara militer terhadap anggota TNI AU pelaku penembakan pemulung tetap berjalan meski sanksi adat dihapuskan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Bayuaji menyambut baik dihapusnya sanksi adat kepada anggota TNI AU yang menembak seorang pemulung berinisial J.
Namun demikian, ia menegaskan proses hukum secara militer terhadap anggota tersebut tetap berjalan.
Sebelumnya seorang anggota TNI AU menembak J saat tengah memulung di kompleks rumah dinas TNI AU Dewi Sartika, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (11/7/2024) pukul 17.00 Wita.
Hal tersebut disampaikannya saat mengunjungi rumah Ketua Dewan Adat, Sale Ratalemba di Desa Kalukubula Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah pada Sabtu (13/7/2024).
Baca juga: Kondisi Pemulung Wanita di Palu usai Ditembak Oknum TNI AU, Dituduh Maling saat Ambil Botol Bekas
"Kami menyambut baik atas keputusan Dewan Adat yang meniadakan sanksi hukum adat, namun demikian TNI AU tetap melanjutkan proses hukum secara militer kepada pelaku," kata Bonang dalam keterangan resmi Penerangan Lanud Sultan Hasanuddin, Sabtu (13/7/2024).
Dalam pertemuan tersebut, sebelumnya Sale menjelaskan Dewan Adat telah melaksanakan rapat dengan masyarakat adat yang dihadiri para tokoh masyarakat.
Dewan Adat lalu memutuskan untuk meniadakan sanksi hukum adat kepada pelaku penembakan yang dilakukan oknum TNI AU.
"Keputusan meniadakan sanksi hukum adat dengan pertimbangan bahwa Komandan Lanud Sultan Hasanuddin telah memenuhi tuntutan proses hukum terhadap pelaku," kata dia.
"Dan dinilai sangat bertanggungjawab dalam membantu korban dengan menanggung seluruh biaya rumah sakit serta telah memberikan santunan kepada korban dan keluarganya," sambung dia.
Sale menambahkan pertimbangan lain meniadakan sanksi hukum adat karena TNI AU dinilai berjasa bagi masyarakat Palu.
Hal tersebut khususnya saat terjadinya bencana tsunami dan gempa bumi yang terjadi di Palu beberapa tahun lalu.
"Saat terjadi bencana alam tsunami dan gempa bumi di daerah kami Detasemen TNI AU Mutiara Palu dijadikan posko pengungsian dan juga banyak membantu masyarakat sekitar di daerah Palu," kata dia.
Baca juga: Kronologi Anggota TNI AU di Palu Tembak Pemulung, Korban Dituduh Pencuri saat Cari Barang Bekas
"Ini adalah jalan Tuhan sehingga permasalahan hukum adat ini tidak perlu dilaksanakan lagi," sambung dia.
Pertemuan tersebut dilaporkan berlangsung dengan suasana kekeluargaan.
Bonang didampingi Kadispers Lanud Sultan Hasanuddin, Kolonel Pnb Ari Susiono, S.E., Dansatpom Lanud Sultan Hasanuddin Letkol Pom Dicky Milano.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Pj. Kepala Desa Kalora, Sudarto, Perwakilan Forum Rumpum Daa Dalvin, Babinkamtibmas Kelurahan Pengawuh Aipda Deni, Babinkamtibmas Birobuli Selatan Aipda Nyoman, Babinkamtibmas Desa Kalora Brigadir Jemi, Sertu Nasir Babinsa Birobuli Selatan dan Babinsa Kalora Serka Jeri.
TNI AU Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
Sebelumnya, Bonang menegaskan akan menanggung seluruh biaya pengobatan pemulung korban penembakan senapan angin yang dilakukan anggota Detasemen TNI AU Mutiara Palu, Sulawesi Tengah pada Jumat (12/7/2024).
Bonang menyampaikan hal itu saat melaksanakan pertemuan dengan keluarga korban di Markas Detasmen TNI AU Mutiara Palu.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Sale dan jajarannya, Pj. kepala Desa Kalora Sudarto, Lurah Birobuli Selatan Irma dan Kesbangpol Kabupaten Sigi, Hasanuddin.
Bonang sebelumnya tiba di Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu pada pukul 07.00 Wita dan langsung menuju RS Samaritan untuk menjenguk korban yang sedang dalam perawatan.
"Kedatangan saya hari ini ke Palu adalah untuk memastikan bahwa korban mendapat penanganan medis yang bagus dan menanggung seluruh biaya pengobatan hingga sembuh," kata Bonang dalam keterangan resmi Penerangan Lanud Sultan Hasanuddin pada Jumat (12/7/2024).
Ia juga menyampaikan akan memberikan santunan kepada pihak korban juga untuk membantu biaya hidup sehari-hari bagi keluarga korban.
Bantuan tersebut juga diterima langsung oleh suami korban.
"Kami juga memberikan bantuan untuk meringankan biaya hidup sehari-hari bagi keluarga korban yang diterima langsung oleh Bapak Helwan suami dari korban," kata Bonang.
Bonang menegaskan anggota TNI yang melakukan penembakan menggunakan senapan angin akan diproses secara hukum.
Ia mengatakan saat ini pelaku tengah diproses hukim oleh Polisi Militer TNI AU.
"Saat ini Polisi Militer TNI AU sedang melaksanakan proses hukum secara militer kepada pelaku," kata Bonang.
Kronologis Penembakan
Diberitakan sebelumnya, wanita yang bekerja sebagai pemulung berinisial J (25) ditembak anggota TNI Angkatan Udara (AU) di kompleks rumah dinas TNI AU Dewi Sartika, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis (11/7/2024) pukul 17.00 Wita.
Tembakan itu membuat J mengalami luka serius di perut bagian kiri.
Saat ini, J dirawat di RSU Samaritan, Palu.
Dikutip dari Tribun Palu, peristiwa berawal ketika J bersama rekannya masuk ke kompleks rumah dinas untuk memulung.
"Kitorang (kita) masuk itu hanya baa (mau) ambil blek, kardus dan botol-botol plastik yang sudah tidak dipakai," kata korban.
Saat mencari barang bekas, J dan rekannya digonggong anjing.
Gonggongan anjing itu lantas membuat seorang anggota TNI AU yang menenteng senapan angin dan langsung menembak J lantaran dianggap sebagai pencuri.
"Tiba-tiba dia keluar dan langsung menembak saya pakai senapan. Dia menuduh kami mencuri padahal kami tidak melakukan itu," kata dia.
Setelah J ditembak, kedua rekannya ingin membantu.
Namun, mereka justru diancam anggota TNI AU dengan senjata tajam.
J pun langsung dibawa ke RSUD Samaritan Palu untuk menjalani perawatan insentif akibat luka tembak di perut bagian kiri pada pukul 19.00 Wita.
J dilaporkan telah menjalani operasi pengangkatan proyektil pada Jumat (12/7/2024).