Sanksi Adat terhadap Anggota TNI AU Pelaku Penembakan Pemulung Dihapus Tapi Proses Hukum Berlanjut
Proses hukum secara militer terhadap anggota TNI AU pelaku penembakan pemulung tetap berjalan meski sanksi adat dihapuskan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Bayuaji menyambut baik dihapusnya sanksi adat kepada anggota TNI AU yang menembak seorang pemulung berinisial J.
Namun demikian, ia menegaskan proses hukum secara militer terhadap anggota tersebut tetap berjalan.
Sebelumnya seorang anggota TNI AU menembak J saat tengah memulung di kompleks rumah dinas TNI AU Dewi Sartika, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (11/7/2024) pukul 17.00 Wita.
Hal tersebut disampaikannya saat mengunjungi rumah Ketua Dewan Adat, Sale Ratalemba di Desa Kalukubula Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah pada Sabtu (13/7/2024).
Baca juga: Kondisi Pemulung Wanita di Palu usai Ditembak Oknum TNI AU, Dituduh Maling saat Ambil Botol Bekas
"Kami menyambut baik atas keputusan Dewan Adat yang meniadakan sanksi hukum adat, namun demikian TNI AU tetap melanjutkan proses hukum secara militer kepada pelaku," kata Bonang dalam keterangan resmi Penerangan Lanud Sultan Hasanuddin, Sabtu (13/7/2024).
Dalam pertemuan tersebut, sebelumnya Sale menjelaskan Dewan Adat telah melaksanakan rapat dengan masyarakat adat yang dihadiri para tokoh masyarakat.
Dewan Adat lalu memutuskan untuk meniadakan sanksi hukum adat kepada pelaku penembakan yang dilakukan oknum TNI AU.
"Keputusan meniadakan sanksi hukum adat dengan pertimbangan bahwa Komandan Lanud Sultan Hasanuddin telah memenuhi tuntutan proses hukum terhadap pelaku," kata dia.
"Dan dinilai sangat bertanggungjawab dalam membantu korban dengan menanggung seluruh biaya rumah sakit serta telah memberikan santunan kepada korban dan keluarganya," sambung dia.
Sale menambahkan pertimbangan lain meniadakan sanksi hukum adat karena TNI AU dinilai berjasa bagi masyarakat Palu.
Hal tersebut khususnya saat terjadinya bencana tsunami dan gempa bumi yang terjadi di Palu beberapa tahun lalu.
"Saat terjadi bencana alam tsunami dan gempa bumi di daerah kami Detasemen TNI AU Mutiara Palu dijadikan posko pengungsian dan juga banyak membantu masyarakat sekitar di daerah Palu," kata dia.
Baca juga: Kronologi Anggota TNI AU di Palu Tembak Pemulung, Korban Dituduh Pencuri saat Cari Barang Bekas
"Ini adalah jalan Tuhan sehingga permasalahan hukum adat ini tidak perlu dilaksanakan lagi," sambung dia.