Sanksi Adat terhadap Anggota TNI AU Pelaku Penembakan Pemulung Dihapus Tapi Proses Hukum Berlanjut
Proses hukum secara militer terhadap anggota TNI AU pelaku penembakan pemulung tetap berjalan meski sanksi adat dihapuskan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Pertemuan tersebut dilaporkan berlangsung dengan suasana kekeluargaan.
Bonang didampingi Kadispers Lanud Sultan Hasanuddin, Kolonel Pnb Ari Susiono, S.E., Dansatpom Lanud Sultan Hasanuddin Letkol Pom Dicky Milano.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Pj. Kepala Desa Kalora, Sudarto, Perwakilan Forum Rumpum Daa Dalvin, Babinkamtibmas Kelurahan Pengawuh Aipda Deni, Babinkamtibmas Birobuli Selatan Aipda Nyoman, Babinkamtibmas Desa Kalora Brigadir Jemi, Sertu Nasir Babinsa Birobuli Selatan dan Babinsa Kalora Serka Jeri.
TNI AU Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
Sebelumnya, Bonang menegaskan akan menanggung seluruh biaya pengobatan pemulung korban penembakan senapan angin yang dilakukan anggota Detasemen TNI AU Mutiara Palu, Sulawesi Tengah pada Jumat (12/7/2024).
Bonang menyampaikan hal itu saat melaksanakan pertemuan dengan keluarga korban di Markas Detasmen TNI AU Mutiara Palu.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Sale dan jajarannya, Pj. kepala Desa Kalora Sudarto, Lurah Birobuli Selatan Irma dan Kesbangpol Kabupaten Sigi, Hasanuddin.
Bonang sebelumnya tiba di Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu pada pukul 07.00 Wita dan langsung menuju RS Samaritan untuk menjenguk korban yang sedang dalam perawatan.
"Kedatangan saya hari ini ke Palu adalah untuk memastikan bahwa korban mendapat penanganan medis yang bagus dan menanggung seluruh biaya pengobatan hingga sembuh," kata Bonang dalam keterangan resmi Penerangan Lanud Sultan Hasanuddin pada Jumat (12/7/2024).
Ia juga menyampaikan akan memberikan santunan kepada pihak korban juga untuk membantu biaya hidup sehari-hari bagi keluarga korban.
Bantuan tersebut juga diterima langsung oleh suami korban.
"Kami juga memberikan bantuan untuk meringankan biaya hidup sehari-hari bagi keluarga korban yang diterima langsung oleh Bapak Helwan suami dari korban," kata Bonang.
Bonang menegaskan anggota TNI yang melakukan penembakan menggunakan senapan angin akan diproses secara hukum.
Ia mengatakan saat ini pelaku tengah diproses hukim oleh Polisi Militer TNI AU.
"Saat ini Polisi Militer TNI AU sedang melaksanakan proses hukum secara militer kepada pelaku," kata Bonang.
Kronologis Penembakan
Diberitakan sebelumnya, wanita yang bekerja sebagai pemulung berinisial J (25) ditembak anggota TNI Angkatan Udara (AU) di kompleks rumah dinas TNI AU Dewi Sartika, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis (11/7/2024) pukul 17.00 Wita.