Sanksi Adat terhadap Anggota TNI AU Pelaku Penembakan Pemulung Dihapus Tapi Proses Hukum Berlanjut
Proses hukum secara militer terhadap anggota TNI AU pelaku penembakan pemulung tetap berjalan meski sanksi adat dihapuskan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Tembakan itu membuat J mengalami luka serius di perut bagian kiri.
Saat ini, J dirawat di RSU Samaritan, Palu.
Dikutip dari Tribun Palu, peristiwa berawal ketika J bersama rekannya masuk ke kompleks rumah dinas untuk memulung.
"Kitorang (kita) masuk itu hanya baa (mau) ambil blek, kardus dan botol-botol plastik yang sudah tidak dipakai," kata korban.
Saat mencari barang bekas, J dan rekannya digonggong anjing.
Gonggongan anjing itu lantas membuat seorang anggota TNI AU yang menenteng senapan angin dan langsung menembak J lantaran dianggap sebagai pencuri.
"Tiba-tiba dia keluar dan langsung menembak saya pakai senapan. Dia menuduh kami mencuri padahal kami tidak melakukan itu," kata dia.
Setelah J ditembak, kedua rekannya ingin membantu.
Namun, mereka justru diancam anggota TNI AU dengan senjata tajam.
J pun langsung dibawa ke RSUD Samaritan Palu untuk menjalani perawatan insentif akibat luka tembak di perut bagian kiri pada pukul 19.00 Wita.
J dilaporkan telah menjalani operasi pengangkatan proyektil pada Jumat (12/7/2024).