Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Usai SYL, Ini Daftar Antrean Penjabat Diduga Korup Divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta

Selain SYL, Pengadilan Tipikor Jakarta juga bakal menggelar persidangan kasus-kasus korupsi lain. Di antaranya, ada pula pejabat-pejabat negara yang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ashri Fadilla
zoom-in Usai SYL, Ini Daftar Antrean Penjabat Diduga Korup Divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Terdakwa: Djoko Dwijono. Kamis, 18 Juli 2024. 10:20:00 sampai dengan 16:00:00. Untuk Pledoi. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (14/7/2024).

4. Kasus Korupsi Tower BTS 4G BAKTI Kominfo

Kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,03 triliun ini masih terus bergulir di pengadilan.

Empat terdakwa akan menyusul mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate yang telah lebih dulu divonis. Sebab, perkara mereka akan sampai pada pembacaan tuntutan.

Keempat terdakwa yang dimaksud yakni Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang; Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul pada BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan.

Tuntutan terhadap mereka akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada pekan depan.

Untuk Jemy Sutjiawan, tuntutan akan dibacakan pada Selasa (16/7/2024).

"Terdakwa: Jemy Sutjiawan. Selasa, 16 Juli 2024, pukul 15:30:00 sampai dengan selesai. Untuk Tuntutan. Ruang Wirjono Projodikoro," dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Minggu (14/7/2024).

Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp15,5 miliar subsider 1 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp15,5 miliar subsider 1 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Rekomendasi Untuk Anda

Sedangkan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya akan dibacakan dua hari kemudian, Kamis (18/7/2024).

"Kamis, 18 Juli 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Tuntutan Pidana Penuntut Umum."

Selain di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, persidangan kasus korupsi pejabat juga digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Persidangan di pengadilan miiter tersebut akan digelar bagi perkara dugaan korupsi yang menyeret eks Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas), Marsdya TNI (Purn) Hendri Alfiandi sebagai terdakwa.

Baca juga: Tak Hanya Libatkan KPK, Pansus juga Gandeng Kejaksaan Hingga Bareskrim Usut Pengelolaan Haji 2024

Perkara yang teregister dengan nomor 9-K/PMT.II/AU/II/2024 itu akan kembali digelar besok, Senin (15/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oditur militer.

"Senin, 15 Juli 2024. 09:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan para Saksi. Ruang Sidang Utama," dikutip dari laman SIPP Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Minggu (14/7/2024).

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas