Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai SYL, Ini Daftar Antrean Penjabat Diduga Korup Divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta

Selain SYL, Pengadilan Tipikor Jakarta juga bakal menggelar persidangan kasus-kasus korupsi lain. Di antaranya, ada pula pejabat-pejabat negara yang

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Usai SYL, Ini Daftar Antrean Penjabat Diduga Korup Divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Namun berdasarkan persidangan sebelumnya, Majelis Hakim menjadwalkan untuk dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Kamis.

"Sidang kita tunda hari Senin tanggal 15 Juli 2024, jam 10.00 ya. Kemudian dipanggil saksi untuk tanggal 15 dan 18 ya, Pak," ucap Hakim Fahzal.

2. Kasus Korupsi Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar

Mantan Direktur Utama perusahaan plat merah PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didakwa atas dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1 000 dan Sub-100 seater Turboprop ATR72-600, dengan kerugian negara 609 juta Dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp9,3 triliun.




Dalam perkara ini, dia didakwa bersama Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, persidangan untuk Emirsyah Satar akan digelar pada Rabu (17/7/2024) dengan agenda pleidoi atau pembelaan.

"Terdakwa: Emirsyah Satar. Rabu, 17 Juli 2024. 12:36:00 sampai dengan 14:36:00. Untuk Pledoi. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Minggu (14/7/2024).

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sedangkan untuk Soetikno, persidangan akan digelar untuk agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas pleidoi terdakwa.

BERITA TERKAIT

"Terdakwa: Soetikno Soedarjo. Rabu, 17 Juli 2024. 11:00:00 sampai dengan Selesai. Untuk Replik. Ruang Kusuma Atmadja 4."

3. Kasus Korupsi Tol MBZ

Kasus dugaan korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) menyeret empat terdakwa.

Termasuk di antaranya, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono.

Kemudian tiga terdakwa lainnya ialah: Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan Sofiah Balfas selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.

Dalam perkara ini para terdakwa dijerat atas perbuatan mereka yang berkongkalikong terkait pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.

Baca juga: Kerugian Dugaan Mark Up Impor Beras Capai Rp2,7 T, Presiden Jokowi dan KPK Diminta Bertindak

Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.

Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sekitar Rp510 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas