VIDEO KPK Keluarkan Surat Edaran, Pegawai Dilarang Main Judi Online dan Pinjam Uang di Pinjol Ilegal
Surat edaran itu menegaskan larangan bermain judi online dan meminjam dana dari pinjol ilegal untuk keperluan judi online.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran kepada semua pegawainya.
Surat edaran itu menegaskan larangan bermain judi online dan meminjam dana dari pinjol ilegal untuk keperluan judi online.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan kepada wartawan bahwa surat edaran tersebut sudah ditandatangani oleh pimpinan atau sekjen.
Hal itu disampaikan Jubir KPK kepada wartawan dikutip Sabtu (13/7/2024).
Diketahui beberapa hari lalu terungkap ada delapan pegawai KPK yang ketahuan pernah bermain judi online.
Pada tahun 2023, total deposit yang dilakukan delapan pegawai KPK dimaksud berjumlah Rp 16.872.500 ( ,8 juta) dengan jumlah frekuensi deposito sebanyak 151 kali.
Pegawai KPK yang paling besar melakukan deposit sekira Rp 10 juta dalam 71 kali transaksi.
Baca juga: Hingga Juni 2024, BNI Telah Blokir 214 Rekening Terindikasi Transaksi Judi Online
Sementara yang paling kecil adalah Rp 200 ribu dengan dua kali transaksi.
Delapan pegawai tersebut kini sedang diproses oleh bagian Inspektorat KPK.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.