Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasca-Menang di Praperadilan, Pegi Setiawan Masih Bisa Jadi Tersangka Lagi? Ini Pandangan Paskode

Status tersangkanya dibatalkan, apakah Pegi Setiawan tidak bisa ditetapkan lagi menjadi tersangka?

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pasca-Menang di Praperadilan, Pegi Setiawan Masih Bisa Jadi Tersangka Lagi? Ini Pandangan Paskode
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan setelah bebas dari tahanan meninggalkan Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan "Vina Cirebon", dilepaskan dari tahanan dan status tersangkanya dinyatakan tidak sah alias gugur.

Praperadilan yang diajukannya telah dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam putusannya, hakim menilai ada prosedur tidak benar yang dilakukan penyidik dalam penetapan Pegi selaku DPO dan juga sebagai tersangka.




Muncul pertanyaan, apakah Pegi Setiawan bisa kembali ditetapkan sebagai tersangka?

Pengamat hukum sekaligus Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (Paskode) Harmoko M. Said mengatakan, pasca status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh hakim, tidak berarti dia bebas dari dugaan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

“Perkara praperadilan itu hanya soal menguji teknis prosedural, hukum acara. Dalam Pasal 77 KUHAP, jo pasal 2 ayat 1 Perma No. 4 tahun 2016 dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/ 2014 telah jelas dan tegas yang menjadi obyek praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan," katanya, Senin (15/7/2024).

Harmoko juga menjelaskan Sekalipun status tersangkanya dibatalkan bukan berarti Pegi Setiawan tidak bisa ditetapkan lagi menjadi tersangka.

BERITA TERKAIT

“Sekalipun status tersangka Pegi Setiawan sudah dibatalkan oleh Putusan Praperadilan tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," katanya.

"Perlu juga dilihat secara seksama bahwa Penetapan tersangka Pegi Setiawan yang dinyatakan tidak sah melalui putusan Praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg bukan karena tidak cukup bukti, atau Peristiwa tersebut bukan tindak pidana, tetapi karena Pegi Setiawan tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka. Sehingga menurut saya masih terbuka ruang bagi penyidik Polda Jabar untuk membuka kembali penyidikan terhadap Pegi Setiawan," katanya.

Butuh alat bukti baru

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi bisa kembali menjerat Pegi jika menemukan alat bukti baru.

"Polisi hanya bisa menjerat Pehi lagi dengan alat bukti yang baru ya," kata Fickar, dikutip Kompas.com.

Menurut dia, polisi juga perlu mencari alat bukti maupun tersangka lain dalam mengusut kasus ini.

"Polisi juga bisa mencari alat bukti lain selain yang pernah diperiksa dalam praperadilan baik yang bersifat formil maupun materiel yang berkaitan dengan kejahatan yang dituduhkan kepada Pegi," ujar dia.

Terkait putusan itu, Pegi juga dinilai memiliki hak jika ingin mengajukan gugatan ganti rugi atas penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar.

"Ya haknya Pegi yang merasa dirugikan dapat menggugat ganti rugi baik akibat kerugian yang bersifat materiel maupun immateril dengan gugatan perdata," kata Fickar.

Sementara Pengacara kondang , Hotman Paris mengatakan, Pegi belum bebas secara substansi karena dalam putusan hakim tunggal Eman Sulaeman, hanya menyebutkan ada pelanggaran hukum acara.

Apabila penyidik mau memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, menurut Hotman, penyidikan bisa dilanjutkan lagi.

“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dikutip dari akun instagram @hotmanparisofficial.

Terlebih lagi, hakim juga menyebutkan bahwa Pegi belum pernah diperiksa oleh Polda Jabar sebagai calon tersangka maupun saksi kasus sebelum benar-benar ditetapkan tersangka.

Dengan demikian, Pegi kemungkinan bisa dijerat hukum lagi dan jika penyidik mau, bisa memanggilnya kembali sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Bantahan pihak Pegi

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM merespons pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebutkan bahwa kliennya masih bisa ditersangkakan lagi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Menurutnya, putusan hakim soal pembebasan Pegi sudah final dan berkekuatan hukum tetap.

Di mana, amar putusan praperadilan Pegi pada poin kelima menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (Polda Jabar) yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

"Menanggapi pernyataan dari Bapak Hotman Paris, di mana klien kami Pegi Setiawan bisa ditersangkakan lagi setelah batal penetapan tersangkanya berdasarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024.PN.Bdg," ujar Toni, pekan lalu.

"Jadi sesuai dengan amar putusan, itu berarti sudah terkunci Pegi Setiawan klien kami dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci di amar putusan nomor 5 tadi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas