Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Dalami Motif 2 Pelaku Pengeroyokan Juru Kamera Kompas TV saat Sidang Vonis SYL

Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan pengeroyokan terhadap jurnalis Kompas TV.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Dalami Motif 2 Pelaku Pengeroyokan Juru Kamera Kompas TV saat Sidang Vonis SYL
Tribunnews
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsi. Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan pengeroyokan terhadap jurnalis Kompas TV. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang pengeroyok Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala saat sidang vonis perkara korupsi eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kedua pelaku berinisial MNM (54) dan S (49).

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif atau alasan pelaku melakukan pengeroyokan terhadap jurnalis yang tengah bertugas itu.

"Nanti kami dalami apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap 2 Orang Pengeroyok Jurnalis Kompas TV Saat Liputan Sidang SYL

Ade Ary menuturkan kedua tersangka telah dilakukan penahanan setelah ditangkap pada Jumat (12/7/2024) lalu atau sehari setelah kejadian.

Peran keduanya yakni tersangka MNM melakukan pemukulan terhadap korban, sedangkan S berperan menendang dan memukul korban serta merusak kamera korban.

BERITA TERKAIT

"Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilengkapi berkas dikumpulkan lagi keterangan-keterangan saksi, barang bukti sehingga peristiwanya menjadi lebih lengkap dan utuh," jelasnya.

Diketahui, kericuhan terjadi setelah sidang vonis terhadap terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL divonis 10 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta dan harus membayar uang pengganti Rp 14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) bernama Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) pro SYL berusaha mendorong polisi dan wartawan saat hendak ke luar ruang sidang.

Sempat terjadi adu jotos hingga adu fisik, hingga mengakibatkan peralatan wartawan rusak. Tak hanya itu, pagar ruang sidang juga jebol.

Baca juga: Jurnalis Kompas TV Laporkan Kasus Kekerasan yang Dialaminya Saat Liput Sidang Vonis SYL

Seorang Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala resmi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas