Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Ungkap Alasan Beri HGU 190 Tahun Kepada Investor IKN

Presiden Jokowi mengatakan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor Ibu Kota Nusantara (IKN) telah sesuai dengan Undang Undang.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Ungkap Alasan Beri HGU 190 Tahun Kepada Investor IKN
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Presiden Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (16/7/2024). Ia merespons soal pemberian HGU 190 kepada investor IKN. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor Ibu Kota Nusantara (IKN) telah sesuai dengan Undang Undang.

Hal itu, kata Jokowi, untuk menarik investor ke IKN.

"Kita ingin memang Otorita IKN itu betul-betuk diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," kata Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, (16/7/2024).

Pasalnya, kata Presiden, penggunaan dana dari APBN hanya untuk pembangunan kawasan inti yang merupakan pusat pemerintahan saja.

Sementara sisanya dibangun swasta.

"Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," katanya.

Baca juga: Aturan HGU IKN untuk Investor Sampai 190 Tahun, Pengamat: Diobral Tanpa Libatkan Masyarakat

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.

BERITA TERKAIT

Dalam Perpres tersebut, Pemerintah melalui Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah diantaranya hak guna usah (HGU) selama 190 tahun kepada investor.

Pemberian HGU tersebut diberikan selama dua siklus, yakni siklus pertama selama 95 tahun.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi pasal 9 ayat 2 diktum a, Perpres tersebut, dikutip Tribunnews, Jumat (12/7/2024).

Baca juga: Jelang Tugas di IKN, 76 Calon Paskibraka Jalani Ritual Potong Rambut

Sementara itu, untuk hak guna bangunan (HGB) pemerintah memberikan maksimal 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan durasi waktu yang sama.

"HGB dapat diperpanjang satu siklus dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi Perpres.

Begitu juga dengan hak pakai tanah. Pemerintah memberikan jaminan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Untuk memastikan tanah tersebut dimanfaatkan dengan baik pemerintah akan melakukan evaluasi setiap lima tahun. Dalam evaluasi tersebut para pemegang hak atas tanah di IKN, harus memenuhi syarat diantaranya yakni tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; Tanah tidak terindikasi telantar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas