Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Didorong Dalami Semua Pihak yang Terlibat

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Didorong Dalami Semua Pihak yang Terlibat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. KPK baru-baru ini menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. 

“Semua anggota fraksi DPRD dan semua anggota DPRD Jatim juga dipastikan potensi terlibat, karena aliran dana hibah Jatim dinikmati semua pihak,” ujarnya.

Selama proses itu, dia meminta, semua tokoh diduga terlibat agar menahan diri tidak mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Sebaiknya mundur dan juga anggota lainnya ikut Pilkada sebaiknya mundur dan fokus pada proses hukum yang ditangani KPK saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Jember, Muhammad Kustiono mengungkap peluang sejumlah orang terjerat kasus tersebut.

“Besar kemungkinan para anggota DPRD yang terperiksa oleh KPK bisa jadi ditetapkan sebagai TSK oleh KPK ,” tambahnya.

Untuk diketahui, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022.

Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.

BERITA REKOMENDASI

Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh.

Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya.

Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Sumber: Tribun Banten

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas